Rabu, 14 Januari 2026

Blok Hunian Warga Binaan Lapas Atambua Digeledah, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Januari 2026 08:38 WIB
Blok Hunian Warga Binaan Lapas Atambua Digeledah, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang
ist
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan blok Lapas Atambua dan memusnahkan barang terlarang hasil temuan

digtara.com -Aparat kepolisian dari unit Turjawali Sat Samapta Polres Belu bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua dan Kodim 1605/Belu melakukan razia gabungan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas II B Atambua, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

Razia diawali apel dan penyampaian SOP pelaksanaan razia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan.

Kalapas menegaskan kalau razia merupakan implementasi dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.

Juga bentuk dukungan terhadap 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan

Baca Juga:
Kehadiran TNI dan Polri sangat membantu dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.

Anggota unit Turjawali dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Budi R.Hidayat, bersama personel Lapas dan Kodim 1605/Belu, menyisir setiap sudut kamar di dua blok hunian yaitu Blok hunian A dan Blok hunian B Lapas Atambua.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan mencegah maasuknya barang-barang terlarang di hunian Lapas Atambua.

Dalam razia kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang baik narkoba ataupun barang ilegal berbahaya lainnya.

Selama pelaksanaan razia, tidak ditemukan adanya Narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam blok hunian warga binaan.

Namun yang ditemukan adalah barang-barang yang tidak layak berada dalam blok hunian sepert korek api, botol kaca, tali, paku, silet cukur, sendok besi, mata gerinda, obeng dan juga gunting.

Baca Juga:
Barang-barang tersebut kemudian langsung disita dan dimusnahkan karena termasuk dalam kategori barang terlarang yang dapat digunakan untuk hal-hal negatif atau mengancam keselamatan di dalam Lapas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Kontrakan Terbakar di Labuhanbatu, Dua Pegawai Lapas Labuhanbilik Tewas Terpanggang

Rumah Kontrakan Terbakar di Labuhanbatu, Dua Pegawai Lapas Labuhanbilik Tewas Terpanggang

BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan

BMN Hasil Penindakan di Belu-NTT Senilai Rp 800 Juta Lebih Dimusnahkan

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU,  Kerugian Ditaksir 20 Miliar

Dua WNA Asal China Jual Rokok Ilegal di TTU, Kerugian Ditaksir 20 Miliar

Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka

Dikawal Ratusan Aparat, Eksekusi Tanah di Belu-NTT Ricuh Menyebabkan Anggota Polri dan Panitera Terluka

Kanwil Ditjenpas NTT-Korem 161/Wirasakti Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan WBP

Kanwil Ditjenpas NTT-Korem 161/Wirasakti Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan WBP

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan

Komentar
Berita Terbaru