Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah menahan sejumlah pemuda pelaku aksi kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka melalui laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025.
Kasus ini menyebabkan Yulianus Bere alias Cinta alias Aten meninggal dunia. Sementara dua rekannya Fer dan Oktovianus Nahak alias Anus mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:Tiga tersangka dijerat pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana, Subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ketiga tersangka tersebut masing-masing NB alias Ken alias Nofrianus, YN alisa Meki alias Yongki dan YDSB alias Kiki.
Sementara empat orang tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Mereka yang dijerat pasal ini masing-masing ASK alias Okis alias Agustinus, MAS alias Adam, YSB alias Ari dan AOM alias Andi.
Para pemuda ini mengkonsumsi Miras sebanyak empat botol di tempat jual daging dalam pasar Besitaek, Kabupaten Malaka.
Pada saat itu, Anus juga sedang berada di pasar bersama dengan korban dan teman – temannya dari Wanibesak, Kabupaten malaka.
Baca Juga:Selang beberapa saat, ada lemparan botol miras jenis naga ke lantai tempat jual daging, tanpa diketahui pelaku yang melempar botol.
Pasca insiden tersebut, terjadi perselisihan antara Okis dan Anus. Setelah itu ada beberapa orang dari Wanibesak yang tidak diketahui namanya memberikan sebatang kayu kepada Anus.
Saat itu, Adam, Meki dan Andi bergabung dengan Okis dan langsung melempar ke arah Anus serta pemuda yang berada di dalam pasar Besitaek.
Merasa terancam, Anus dan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih belasan orang, berlari ke arah sepeda motor mereka dan keluar ke jalan raya dekat dengan apotik.
Baca Juga:Mereka berlari di jalan raya ke arah Webriamata. Pada saat itu korban Yulianus Bere alias Cinta alias Ayten sedang berlari di jalan raya.
Saat yang sama, Meki, Kiki, Adam dan Andi ikut mengejar korban Cinta dari belakang. Pada jarak sekitar 5 meter, korban yang sementara memegang kayu ingin memukul Ada sehingga Meki langsung maju dari arah depan dengan jarak sekitar 1 meter dan langsung memukul korban menggunakan tangan yang terkepal mengenai dahi kiri korban.
Korban mencoba berlari lagi tetapi Kiki dari jarak sekitar 3 meter langsung melempar korban mengenai pelipis kanan korban.
Lalu ada lemparan lagi yang mengenai kepala korban hingga membuat korban terjatuh.
Selanjutnya Meki, Kiki, Adam dan Andi langsung kabur dan lari meninggalkan korban ke arah pasar Besitaek, Kabupaten Malaka.
Baca Juga:Sedangkan Ken maju ke arah korban dan mengecek kondisi korban dan yang saat itu korban sudah dalam keadaan jatuh dengan posisi tergeletak dan wajah menghadap ke langit.
"Ada luka yang tertutup oleh darah di pelipis kanan dan keluar darah dari telinga, lalu Ken berlari kembali ke pasar," ujar Kapolres dan Kasat.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik langsung melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan split perkara.
Para tersangka sudah ditahan di sel Polres Malaka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Belu
"Kita masih melakukan pemberkasan dan segera kita kirim berkas tahap pertama ke kejaksaan," tandasnya
Baca Juga:
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Polres Malaka Cari Pelaku Bentrok Pemuda di Malaka
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Didominasi Konsumsi Miras, 346 Orang NTT Meninggal Akibat Lakalantas