Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah menahan sejumlah pemuda pelaku aksi kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan Monika Hoar (55), warga Dusun Wanibesak, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka melalui laporan polisi nomor LP/B/261/XII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2025.
Kasus ini menyebabkan Yulianus Bere alias Cinta alias Aten meninggal dunia. Sementara dua rekannya Fer dan Oktovianus Nahak alias Anus mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Baca Juga:Tiga tersangka dijerat pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana, Subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ketiga tersangka tersebut masing-masing NB alias Ken alias Nofrianus, YN alisa Meki alias Yongki dan YDSB alias Kiki.
Sementara empat orang tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Mereka yang dijerat pasal ini masing-masing ASK alias Okis alias Agustinus, MAS alias Adam, YSB alias Ari dan AOM alias Andi.
Para pemuda ini mengkonsumsi Miras sebanyak empat botol di tempat jual daging dalam pasar Besitaek, Kabupaten Malaka.
Pada saat itu, Anus juga sedang berada di pasar bersama dengan korban dan teman – temannya dari Wanibesak, Kabupaten malaka.
Baca Juga:Selang beberapa saat, ada lemparan botol miras jenis naga ke lantai tempat jual daging, tanpa diketahui pelaku yang melempar botol.
Pasca insiden tersebut, terjadi perselisihan antara Okis dan Anus. Setelah itu ada beberapa orang dari Wanibesak yang tidak diketahui namanya memberikan sebatang kayu kepada Anus.
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Polres Malaka Cari Pelaku Bentrok Pemuda di Malaka
Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
Didominasi Konsumsi Miras, 346 Orang NTT Meninggal Akibat Lakalantas