Jumat, 09 Januari 2026

Operasi Pencarian Dua WNA Spanyol Diperpanjang (Lagi) Tiga Hari

Imanuel Lodja - Senin, 05 Januari 2026 12:00 WIB
Operasi Pencarian Dua WNA Spanyol Diperpanjang (Lagi) Tiga Hari
ist
Operasi Pencarian Dua WNA Spanyol Diperpanjang (Lagi) Tiga Hari

digtara.com -Hingga saat ini, masih tersisa dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol yang belum ditemukan.

Baca Juga:

Mereka merupakan korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Jumat (26/12/2025) lalu.

Pencarian sempat diperpanjang selama tiga hari terhitung 2-4 Januari 2026.

Kini, tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan memperpanjang lagi operasi pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Baca Juga:

Perpanjangan dilakukan mulai Senin (5/1/2026) hingga Rabu (7/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah tim menemukan satu jenazah pada hari ke-10 pencarian atau hari terakhir masa perpanjangan pencarian pertama, Minggu, 4 Januari 2026.

Kepala Kantor Basarnas Maumere, Fathur Rahman, menyatakan satu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 08.47 Wita.

"Setelah diadakan identifikasi oleh tim forensik, memang betul jenazah korban yang merupakan salah satu dari tiga korban yang kita cari," ujar Fathur dalam keterangannya pada Minggu, 4 Januari 2026 petang.

Jenazah ditemukan pada posisi sekitar 1,13 mil laut dari titik duga tenggelamnya kapal, tepatnya di antara Pulau Serai dan Pulau Rinca.

Baca Juga:

Menurut Fathur, pergerakan korban dipengaruhi oleh pola arus bolak-balik (pasang-surut) yang kuat di wilayah tersebut.

"Kami memfokuskan penyisiran pada arah arus tersebut karena terbukti satu korban terbawa ke arah sana dari lokasi awal," kata Fathur.

Selain menemukan jenazah, tim SAR juga menemukan beberapa serpihan kayu dan tabung pemadam api (APAR) di pesisir Pulau Padar.

Dengan ditemukannya satu jenazah ini, total korban yang masih dinyatakan hilang berjumlah dua orang.

Fathur menegaskan, operasi SAR terus dilanjutkan selama tiga hari ke depan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 tentang Pencarian dan Pertolongan, mengingat adanya tanda-tanda penemuan korban.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru