Pasca Penemuan Jenazah Martín Carreras Fernando, Tim SAR Gabungan Temukan APAR Dan Serpihan Kapal
digtara.com -Tim SAR gabungan menemukan Alat Pemadam Api Ringam (APAR) dan serpihan kapal KM Putri Sakinah pada Minggu (4/1/2026).
Baca Juga:
Tim SAR gabungan menemukan serpihan kapal dan tabung Apar pada pukul 12.14 Wita pada koordinat 8°37'30"S 119°36'44"E jarak : 0.31 Nm dari LKK Radial: 38.92° (perairan Pulau Serai Utara).
Pukul 14.00 Wita - 15.45 Wita, Tim SAR Gabungan dengan menggunakan Alut Speed GT-01 dilengkapi sonar system melaksanakan pencarian sesi II.
Baca Juga:Pencarian ini dengan metode penyisiran diatas permukaan air untuk mencari obyek bawah laut yang dicurigai serpihan atau bangkai kapal.
Area pencarian di sekitar utara Pulau Serai, Kabupaten Manggarai Barat.
Hingga pukul 16.00 Wita, tim penyisiran dengan menggunakan sonar system tidak menemukan (nihil) tanda-tanda penemuan serpihan kapal dan obyek yang dicurigai bangkai kapal KM Putri Sakinah.
Pukul 17.00 Wita Tim SAR Gabungan kembali ke Marina Labuan Bajo.
Operasi pencarian hari ke-10 terhadap tiga keluarga pelatih tim wanita B Valencia CF, Martín Carreras Fernando, membuahkan hasil.
Baca Juga:Tim SAR gabungan menemukan satu jasad WNA Spanyol korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah pada Minggu pagi (4/1/2026) pukul 08.47 WITA.
Kapal wisata pinisi KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo pada Jumat (26/12/2025) lalu.
Dalam kapal tersebut, turut membawa pelatih klub bola Spanyol, Martin Carreras Fernando dan anaknya.
Sejauh ini, dua jasad ditemukan, sisa dua korban belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
Baca Juga:
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan
Terombang Ambing di Perairan Labuan Bajo, Puluhan Penumpang KM Hinayah Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Agen Travel di Labuan Bajo Gelapkan Uang Wisatawan Mancanegara
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara