Jumat, 09 Januari 2026

Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Desember 2025 07:58 WIB
Beri Pembelaan, 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Sebut Perbuatan Mereka Bentuk Pembinaan
ist
Kuasa hukum terdakwa kematian Prada Lucky Namo saat membaca duplik dari terdakwa atas replik oditur militer di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).

digtara.com -22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.

Baca Juga:

Penegasan para terdakwa disampaikan tim penasehat hukum dari 22 terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).

Para terdakwa tetap menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6, 9, hingga 12 tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.

Duplik dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum, yakni Mayor Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dalam tiga berkas perkara terpisah.

Baca Juga:
Perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 terdakwa, Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, serta Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal.

Persidangan dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto serta dihadiri Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai Oditur Militer

Tim penasehat hukum menyebut bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam persidangan sudah uraikan secara terperinci.

Pemukulan menggunakan selang tidak semata-mata hanya ingin menganiaya bawahan namun wujud pembinaan terhadap korban.

Tindakan yang diambil para terdakwa karena adanya indikasi penyimpangan seksual oleh korban sehingga tindakan pembinaan tersebut bukan karena tanpa sebab.

"Apa yang disajikan bukanlah sudut pandang dari penasehat hukum tetapi melihat pada konteks pembinaan. Sebab bagi seorang prajurit yang melakukan pelanggaran wajib dilakukan pembinaan. Untuk itu, selang digunakan sebagai sarana pembinaan kepada korban. Selang juga digunakan di satuan lain termasuk saat pendidikan," sebut penasehat hukum.

Baca Juga:
Tentang restitusi, kata Letda Benny Suhendra Las Baun, pada prinsipnya tetap pada pledoi sebelumnya.

Dikatakan terhadap suatu tindakan pidana yang diajukan restitusi akan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 tahun 2022 tentang tindak pidana pelanggaran HAM berat, Terorisme, TPPO, Diskriminasi, RAS dan Etnis, tindak pidana terhadap anak yang ditetapkan dengan LPSK maka pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak termasuk dalam aturan tersebut.

"Jika masuk dalam kategori penganiayaan berat maka harus dilihat dan diskualifikasikan kembali sebagaimana dakwaan oditur. Sedangkan jika diperhadapkan dengan kondisi nyata, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban belum sebanding dengan seorang militer tawanan militer negara lain," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Komentar
Berita Terbaru