Polres Alor Fasilitasi Penyelesaian Pemasangan Daun Pada Pintu Gereja dan Kantor Desa
digtara.com -Polres Alor menggelar rapat klarifikasi terkait permasalahan pemasangan atau penggantungan daun pada pintu masuk Gereja GMIT Elim Alaang dan Kantor Desa Alaang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Kapolres Alor menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan langkah Polres Alor merespons peristiwa yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan atau simbol yang dilakukan di ruang publik harus dikomunikasikan secara terbuka dan tidak dilakukan secara sepihak agar tidak memicu keresahan sosial.
Baca Juga:Berdasarkan hasil klarifikasi awal, pemasangan atau penggantungan daun pintu tersebut dilakukan oleh IA sebagai bentuk luapan kekecewaan pribadi terhadap adanya kegiatan penggalian pasir di Desa Alaang.
Tindakan tersebut tidak dilatarbelakangi unsur provokasi, kepentingan kelompok, maupun sentimen SARA, melainkan murni reaksi emosional yang dilakukan secara spontan, terlebih yang bersangkutan saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Ketua DPRD Kabupaten Alor menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bersama adalah terkait aktivitas penggalian pasir di Desa Alaang, termasuk legalitas, mekanisme perizinan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan kecamatan.
Kepala Desa Alaang, Nikanor Bana menyampaikan bahwa pemerintah desa akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lanjutan terkait kegiatan penggalian yang dilakukan, serta memastikan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Kepala Desa tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut, dan sebagai langkah cepat bersama Kapolsek serta perangkat desa, telah diambil keputusan untuk menurunkan seluruh daun yang digantung pada fasilitas umum guna menetralkan situasi.
Baca Juga:Ia juga menjelaskan bahwa sebagai langkah cepat, seluruh daun yang digantung pada fasilitas umum telah diturunkan guna menjaga kondusifitas wilayah.
Pihak Polsek Alor Barat Laut menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait permasalahan penggalian.
Ditegaskan kalau penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan pada lokasi permasalahan, bukan pada rumah ibadah atau fasilitas umum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polres TTU Amankan Perayaan Paskah Sambil Menyanyi di Gereja
Kapolda NTT Bantu Lampu Penerangan Jalan Bagi Warga di Kabupaten Alor
Lansia Perempuan di Alor-NTT Dituduh Suanggi dan Dianiaya, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Dua Kelompok Pemuda di Alor Kembali Saling Serang, Kapolres Temui Pemerintah Untuk Tuntaskan
Siswa SD di Welai dan Fanating Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kapolres Alor