Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun
digtara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai bank milik negara yang menjalankan fungsi agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan, tetapi juga memberikan relaksasi kredit bagi nasabah terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Baca Juga:
Kebijakan tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).
Baca Juga:Berdasarkan hasil pendataan sementara, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencapai lebih dari 30.000 debitur.
Seluruh debitur tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori dampak berat, sedang, dan ringan, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.
Danis menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan lanjutan dan verifikasi di lapangan.
Bentuk relaksasi meliputi penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta program restrukturisasi kredit sesuai kebutuhan debitur.
Baca Juga:
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang
Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar
Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen
Rasa Syukur dan Harapan Pulih Permanen Tumbuh di Huntara Aceh Tamiang
Satgas PRR Pacu Pemulihan Sawah Aceh Seluas 57 Ribu Hektare Jelang Musim Tanam