Jumat, 09 Januari 2026

Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi

Arie - Selasa, 23 Desember 2025 10:26 WIB
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com -Aparat keamanan dari Sat Reskrim Polres Lembata mengamankan dua pelaku pencurian handphone pada Senin (22/12/2025).

Baca Juga:

Salah satu pelaku yang ditangkap polisi merupakan residivis yang beberapa kali berurusan dengan polisi karena kasus pidana.

Kedua pelaku yang diamankan polisi masing-masing IK dan AN. Mereka mencuri sembilan unit handphone di kantor PT PNM Mekar beberapa waktu lalu.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin mengaku kalau kehilangan sejumlah handphone ini terjadi pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Baca Juga:
"(Pencurian) sekitar pukul 03.00 wita hingga pukul 03.30 Wita, di kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape di Akolohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT," ujar Kasat pada Selasa (23/12/2025).

Handpone tersebut merupakan milik kantor PNM Mekar, Kabupaten Lembata. "Selain sembilan unit handphone, ada juga kehilangan uaang sebesar Rp 1.000.000," ujarnya.

Tim penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/146/IX/ 2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT.

Penyidik pun mendapat bukti permulaan yang cukup sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 28 November 2025 lalu.

Setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam, penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata berhasil menangkap pelaku IK pada 7 Desember 2025.

Penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap IK.

Baca Juga:
Dalam keterangannya, IK menjelaskan bahwa ada satu tersangka lainnya yang juga terlibat yakni AN.

AN sendiri merupakan residivis yang bersama-sama dengan IK mencuri di kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Saat itu AN sempat menjadi buronan Polres Lembata karena kabur pasca mengetahui polisi sedang mencarinya.

Pada 18 Desember 2025, AN berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Lembata.

"AN tertangkap kembali melakukan pencurain satu unit sepeda motor milik warga di belakang kantor Lurah Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," tambah Kasat

Saat itu juga, penyidik Sat Reskrim Polres Lembata langsung menangkap dan menahan AN yang merupakan residivis.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap IK dam AN, terungkap kalau pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita sampai pukul 03.30 wita, keduanya mencuri di kantpr PT PNM Mekar.

"Pelaku AN mencungkil jendela bagian depan kantor PT PNM Mekar unit Ile Ape menggunakan sebuah obeng," ujar Kasat.

Baca Juga:
Aksi mencungkil jendela ini turut serta dibantu oleh IK. Selanjutnya AN masuk melalui jendela bagian depan kantor. Sedangkan IK menunggu di luar untuk memantau situasi.

AN kemudian mencuri sembilan unit handphone dan uang sebanyak Rp 1.000.000.

Dalam hasil penyidikan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit handphone Samsung milik kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape yang dicuri oleh kedua pelaku.

Sedangkan untuk tiga unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian oleh Tim Penyidik.

Saat ini IK dan AN telah ditahan di Rutan Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

IK dan AN pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga:
"Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk atau memanjat dengan cara apapun juga ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya, atau dengan cara apapun juga masuk ke dalam pekangan tertutup yang tidak ada orang di dalamnya, dengan maksud melakukan perbuatan pidana atau setelah masuk melakukan perbuatan pidana, dan perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekangan tertutup yang ada orang di dalamnya," ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru