Jumat, 09 Januari 2026

Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi

Arie - Selasa, 23 Desember 2025 10:26 WIB
Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
net
Ilustrasi.
"AN tertangkap kembali melakukan pencurain satu unit sepeda motor milik warga di belakang kantor Lurah Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," tambah Kasat

Baca Juga:

Saat itu juga, penyidik Sat Reskrim Polres Lembata langsung menangkap dan menahan AN yang merupakan residivis.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap IK dam AN, terungkap kalau pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita sampai pukul 03.30 wita, keduanya mencuri di kantpr PT PNM Mekar.

"Pelaku AN mencungkil jendela bagian depan kantor PT PNM Mekar unit Ile Ape menggunakan sebuah obeng," ujar Kasat.

Baca Juga:
Aksi mencungkil jendela ini turut serta dibantu oleh IK. Selanjutnya AN masuk melalui jendela bagian depan kantor. Sedangkan IK menunggu di luar untuk memantau situasi.

AN kemudian mencuri sembilan unit handphone dan uang sebanyak Rp 1.000.000.

Dalam hasil penyidikan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit handphone Samsung milik kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape yang dicuri oleh kedua pelaku.

Sedangkan untuk tiga unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian oleh Tim Penyidik.

Saat ini IK dan AN telah ditahan di Rutan Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

IK dan AN pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga:
"Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk atau memanjat dengan cara apapun juga ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya, atau dengan cara apapun juga masuk ke dalam pekangan tertutup yang tidak ada orang di dalamnya, dengan maksud melakukan perbuatan pidana atau setelah masuk melakukan perbuatan pidana, dan perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekangan tertutup yang ada orang di dalamnya," ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru