Residivis dan Pencuri Handphone di Lembata Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap IK dam AN, terungkap kalau pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita sampai pukul 03.30 wita, keduanya mencuri di kantpr PT PNM Mekar.
"Pelaku AN mencungkil jendela bagian depan kantor PT PNM Mekar unit Ile Ape menggunakan sebuah obeng," ujar Kasat.
Baca Juga:Aksi mencungkil jendela ini turut serta dibantu oleh IK. Selanjutnya AN masuk melalui jendela bagian depan kantor. Sedangkan IK menunggu di luar untuk memantau situasi.
AN kemudian mencuri sembilan unit handphone dan uang sebanyak Rp 1.000.000.
Dalam hasil penyidikan, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti enam unit handphone Samsung milik kantor PT PNM Mekar Unit Ile Ape yang dicuri oleh kedua pelaku.
Saat ini IK dan AN telah ditahan di Rutan Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
IK dan AN pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca Juga:"Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk atau memanjat dengan cara apapun juga ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya, atau dengan cara apapun juga masuk ke dalam pekangan tertutup yang tidak ada orang di dalamnya, dengan maksud melakukan perbuatan pidana atau setelah masuk melakukan perbuatan pidana, dan perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekangan tertutup yang ada orang di dalamnya," ujar Kasat.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun