Tiga Warga Pemburu Rusa di Labuan Bajo-Manggarai Barat Terancam Hukuman Mati
Imanuel Lodja - Senin, 22 Desember 2025 10:12 WIB
istimewa
Tiga warga Bima-NTB pelaku penangkapan rusa secara ilegal di taman nasional komodo Manggarai Barat saat diamankan pada pekan lalu
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
Sejumlah barang bukti antara lain satu ekor rusa jantan; satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru; sepuluh butir selongsong peluru; dua bilah pisau; tiga tas; satu unit telepon seluler; senter; tikar; dan perlengkapan lainnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia mengemukakan rusa menjadi mangsa utama komodo sebagai satwa ikonik yang dilindungi sehingga perburuan rusa di TN Komodo menjadi ancaman serius bagi ekosistem di sana.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," ujar Kombes Pol Irwan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Komentar