Tiga Warga Pemburu Rusa di Labuan Bajo-Manggarai Barat Terancam Hukuman Mati
Imanuel Lodja - Senin, 22 Desember 2025 10:12 WIB
istimewa
Tiga warga Bima-NTB pelaku penangkapan rusa secara ilegal di taman nasional komodo Manggarai Barat saat diamankan pada pekan lalu
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
Sejumlah barang bukti antara lain satu ekor rusa jantan; satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru; sepuluh butir selongsong peluru; dua bilah pisau; tiga tas; satu unit telepon seluler; senter; tikar; dan perlengkapan lainnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ia mengemukakan rusa menjadi mangsa utama komodo sebagai satwa ikonik yang dilindungi sehingga perburuan rusa di TN Komodo menjadi ancaman serius bagi ekosistem di sana.
"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," ujar Kombes Pol Irwan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Komentar