Jumat, 09 Januari 2026

Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe

Imanuel Lodja - Minggu, 21 Desember 2025 10:46 WIB
Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe
ist
Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres TTS serta anggota usai mengamankan residivis pelaku pencurian pada Sabtu (20/12/2025)

digtara.com -Aparat gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan Yupiter Abanat (47) pada Sabtu (20/12/2025) malam.

Baca Juga:

Yupiter Abanat merupakan residivis kasus pencurian yang sudah empat kali mendekam di Lapas Soe.

Kali ini Yupiter diamankan karena mencuri uang milik Andi Dahlia Sarifudin (41) di Kota Soe, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 wita di rumah korban di RT 02/RW 01, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Baca Juga:
Yupiter Abanat awalnya hendak membeli daging babi tidak jauh dari rumah korban.

"Saat itu pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga timbul niat pelaku untuk masuk ke rumah korban," ujar Kasat pada Sabtu malam.

Pelaku kemudian mencuri kotak uang yang berisi uang sekitar Rp 15 juta dan satu unit mesin parut kelapa.

Ternyata perbuatan tersangka terekam camera CCTV milik korban.

Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres TTS selama hampir dua pekan melakukan penyelidikan.

Sabtu, 20 Desember 2025 petang, sekitar pukul 16.00 wita, pelaku Yupiter Abanat berhasil ditangkap di desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.

Baca Juga:
Ia langsung dibawa ke Mako Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.

Yupiter Abanat pun saat ini sudah diamankan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kita amankan hingga 20 hari kedepan sambil kasusnya berproses. Sejumlah saksi sudah kita periksa dan kita amankan barang bukti," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS

Bertugas Melampaui Tugas Pokok, Enam Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres TTS

Komentar
Berita Terbaru