Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres TTS Bekuk Residivis Pembobol Rumah Warga di Soe
digtara.com -Aparat gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan Yupiter Abanat (47) pada Sabtu (20/12/2025) malam.
Baca Juga:
Kali ini Yupiter diamankan karena mencuri uang milik Andi Dahlia Sarifudin (41) di Kota Soe, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 wita di rumah korban di RT 02/RW 01, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Baca Juga:Yupiter Abanat awalnya hendak membeli daging babi tidak jauh dari rumah korban.
"Saat itu pelaku melihat rumah korban dalam keadaan terbuka sehingga timbul niat pelaku untuk masuk ke rumah korban," ujar Kasat pada Sabtu malam.
Pelaku kemudian mencuri kotak uang yang berisi uang sekitar Rp 15 juta dan satu unit mesin parut kelapa.
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres TTS selama hampir dua pekan melakukan penyelidikan.
Sabtu, 20 Desember 2025 petang, sekitar pukul 16.00 wita, pelaku Yupiter Abanat berhasil ditangkap di desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
Baca Juga:Ia langsung dibawa ke Mako Polres TTS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Yupiter Abanat pun saat ini sudah diamankan di sel Polres TTS sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah