Ugal-ugalan di Jalan Raya, Dua Turis di Labuan Bajo-Manggarai Barat Diamankan Polisi
digtara.com -Dua orang turis asing terekam mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di kawasan Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu.
Baca Juga:
- Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
- Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar
- Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Dalam video tersebut tampak pengendara sepeda motor (turis asing) melakukan freestyle wheelie atau mengangkat ban depan sepeda motor dengan memacu gas sepeda motornya.
Padahal saat itu arus lalu lintas tengah ramai dan membahayakan pengendara lain.
Baca Juga:Jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian melakukan identifikasi dari pengendara sepeda motor tersebut. Ini setelah video aksi freestyle viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama mengungkapkan, bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kedua pengendara motor yang merupakan warga negara Inggris itu lalu diamankan petugas kepolisian bersama pihak Imigrasi Kelas III Labuan Bajo.
Kedua turis tersebut masing-masing EA (30) dan BC (28). Mereka merupakan WNA asal Inggris.
Kedua wisatawan mancanegara itu kemudian diamankan ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga:Mereka mengaku melakukan freestyle hanya sekedar iseng dan mencari sensasi saja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja," ujar Kasat Lantas.
Atas perbuatannya keduanya, mereka diberikan tindakan berupa teguran.
"Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan," ujar AKP Supartha.
Pihak kepolisian tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:"Menurut pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)," tandasnya.
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar
Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria