Jumat, 10 Juli 2026

Usai Rekonstruksi, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 10 Desember 2025 13:20 WIB
Usai Rekonstruksi, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
ist
Penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama pasca rekonstruksi ke Kejaksaan Tinggi NTT
Para tersangka kemudian mengeroyok korban hingga korban melarikan diri ke arah jembatan yang merupakan lokasi ketiga.

Baca Juga:

Para tersangka kembali menganiaya korban secara bersama-sama hingga korban tidak lagi bergerak.

Melihat korban sudah tidak bergerak, salah satu tersangka mengambil sepeda motor CBR warna merah dan dibantu tersangka lainnya mengevakuasi korban ke arah kuburan TPU Liliba.

Mereka berhenti di samping rumah Ketua RT 045 saat itu sambil menunggu para tersangka lain untuk merencanakan langkah selanjutnya.

Baca Juga:
Setelah seluruh tersangka berkumpul, salah satu di antaranya menyarankan agar korban digotong ke bawah kali mati yang berada persis di belakang rumah Ketua RT 045 untuk dibakar guna menghilangkan identitas korban.

Dalam proses pembakaran, para tersangka menggunakan tumpukan daun kering yang ada di kali mati serta satu botol berisi pertalite yang sebelumnya dibeli di lapak sayur depan lokasi kedua.

Mereka memastikan tubuh korban benar-benar hangus terbakar.

Dalam rekonstruksi ini, polisi juga menghadirkan sejumlah saksi, masing-masing CS, IS, MS, EN, dan JS

Kehadiran para saksi ini dianggap tidak relevan oleh kerabat tersangka. Sejumlah perempuan yang diketahui merupakan ibu dan kakak perempuan beberapa tersangka berteriak histeris.

Mereka menangis dan menuding para saksi memberikan kesaksian palsu sehingga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Baca Juga:
"Sepeda motor yang dihadirkan saat rekonstruksi sudah dijual di Rote Ndao sejal 23 Juni dan kejadian 2 Agustus 2022, kenapa sepeda motor itu jadi barang bukti?," teriak ibu kandung dari tersangka HVGYS.

Sementara ibu kandung dan kakak dari tersangka MGANd dan FMNd juga menuding saksi memberikan keterangan palsu.

"Kalian tidur bangun di rumah sini tapi kalian tega beri kesaksian yang menjadikan anak kami jadi tersangka. Kalian akan kena karma," ujar ibu tersangka dari dalam rumahnya.

"Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kronologi kejadian benar-benar terang benderang dan memperkuat hasil penyidikan sebelum berkas dilimpahkan," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra usai rekonstruksi kasus ini.

Kabid Humas menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian dari standar prosedur penyidik untuk menyatukan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta lapangan dalam satu rangkaian yang utuh.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak

Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia

Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia

Komentar
Berita Terbaru