Jambret Kaum Difabel, Warga Pasir Panjang-Kota Kupang Segera Disidangkan
Imanuel Lodja - Selasa, 09 Desember 2025 14:21 WIB
ist
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus jambret ke kejaksaan
"Pelimpahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan," tambahnya.
Dengan demikian, tersangka kini berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Ini menjadi wujud komitmen penyidik Polsek Kota Lama dalam memberikan kepastian hukum, menindak pelaku kejahatan, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas AKP Rachmat Hidayat.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan curanmor.
Baca Juga:Selain itu, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain pada 21 Juli 2025 di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret
Aniaya Pasangan Berujung Laporan Pidana, Polisi Selesaikan Secara Damai
Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Komentar