Selasa, 14 April 2026

Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas

Imanuel Lodja - Senin, 08 Desember 2025 07:58 WIB
Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur saat memberikan keterangan kepada wartawan
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, LM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.

Baca Juga:

Tersangka LM dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengungkapkan bahwa motif sementara tindakan tersebut dipicu oleh kondisi tersangka yang mabuk akibat konsumsi alkohol.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu tersangka mengeluarkan perkataan bernada ancaman dan kemudian melakukan penikaman terhadap dua korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara satu lainnya mengalami luka serius," ujar Kapolres.

Baca Juga:
Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di wilayah Sumba Timur.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa manusia, akan kami tangani dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas AKBP Gede Harimbawa.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran

Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran

Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Komentar
Berita Terbaru