Dipicu Miras, Residivis Kasus Sajam dan Penganiayaan di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas
Baca Juga:
Kapolres mengungkapkan bahwa motif sementara tindakan tersebut dipicu oleh kondisi tersangka yang mabuk akibat konsumsi alkohol.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu tersangka mengeluarkan perkataan bernada ancaman dan kemudian melakukan penikaman terhadap dua korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara satu lainnya mengalami luka serius," ujar Kapolres.
Baca Juga:Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di wilayah Sumba Timur.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa manusia, akan kami tangani dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan