Jumat, 05 Desember 2025

Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut

Imanuel Lodja - Jumat, 05 Desember 2025 14:30 WIB
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
ist
Menang Praperadilan Kasus Beras, Kasat Reskrim Polres Lembata Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut
AUM sudah memesan karung beras ukuran 20 kilogram merk beras SLYP Super dengan logo VIP dan beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari beras yang akan dijual.

Baca Juga:

"Terlapor AUM melakukan pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram jenis premium dengan karung beras merk beras SLYP Super berlogo VIP dan beras SLYP Super berlogo Mawar Sakura," tambahnya.

Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.

Terlapor AUM kemudian memajangkan karung beras tersebut di depan kios Alam di komplex Pasar Lamahora miliknya.

Baca Juga:
Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.

Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.

Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.

Lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Buah Kurma. 67 lembar karung kosong merk beras SLYP Super dengan logo VIP, mesin jahit merk vlyingman dan timbangan 100 kilogram merk Newton

AUM pun menjadi tersangka dan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Baca Juga:
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Lengkapi Berkas, Penyidik PPA Polres Lembata Segera Limpahkan Kasus Persetubuhan Oleh Lansia ke Jaksa

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Satu Anggota Polres Lembata Dipecat

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Komentar
Berita Terbaru