Kamis, 04 Desember 2025

Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda

Imanuel Lodja - Kamis, 04 Desember 2025 18:12 WIB
Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
ist
Lima Terdakwa hadir dalam agenda sidang yang akhirnya ditunda pekan depan
Ahmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky menyebut pasal yang didakwakan sebelumnya, bila dituntut maksimal maka akan diterima oleh pihak keluarga ditambah hukuman pemecatan.

Baca Juga:

"Hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 131 ayat 1, 2, 3, yang menyebabkan korban Lucky ini meninggal dunia maka pantas diberikan ayat 3. Hukuman maksimal 9 tahun berarti otomatis dipecat," tambah dia lagi.

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Baca Juga:

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru