Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
digtara.com -Kerja keras Polda NTT mengungkap kasus kematian Sebastianus Bokol alias Tian (22) membuahkan hasil.
Baca Juga:
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut.
"Kita sudah amankan tujuh tersangka dan akan dilakukan rekonstruksi. Rilisnya nanti pada Jumat (5/12/2025)," ujar Kombes Patar Silalahi pada Rabu (3/12/2025) siang.
Baca Juga:Jenazah Tian ditemukan dalam kondisi terbakar dan tanpa identitas pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Dalam penanganan perkara ini, Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko membentuk tim gabungan penyidik Polda NTT dan Polresta Kupang Kota.
Tim yang dibentuk dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar SIlalahi dan bekerja dibawah pengawasan Kapolda NTT untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
Tim bekerja maksimal dan mengejar para pelaku. Tim pun mengamankan satu per satu pelaku di Kalimantan, Jakarta dan Kota Kupang.
Sementara itu tim medis dipimpin dr Edwin Tambunan ke Kabupaten Sumba Barat Daya menggali ulang kubur korban dan melakukan otopsi pada pekan lalu.
Baca Juga:Dari hasil penyelidikan maraton dan pemeriksaan puluhan saksi, polisi pun berhasil mengungkap tujuh pelaku yang terlibat.
Para pelaku rata-rata merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Tersangka yang diamankan polisi masing-masing yakni MANd alias Mogel (21), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
HVGYS aloas Gustu (22), mahasiswa yang tinggal di Jalan TPU Liliba, RT 045/RW 010, Kelurahan Liliba. AKAP alias Ado (22), mahasiswa warga RT 045 Kelurahan Liliba.
Selanjutnya APFM alias Putra (22), mahasiswa, warga RT 032/RW 011, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan WIT alias Willy (23), warga Jalan Bumi I, RT 004/RW 002, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:Para tersangka resmi ditahan dan menghuni sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.
Mereka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih ke ayat (2) ke-3 KUHP lebih-lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1).
Tian tidak ada kabar dan hilang sejak awal Agustus 2022. Orang tua Tian, Bertolomeus Radu Bani (44) dan Maria Muda Kaka (43) awalnya menduga kalau korban ke Kupang untuk bekerja.
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana
HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera
Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas