Rabu, 03 Desember 2025

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 15:49 WIB
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
digtara.com/imanuel lodja
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

digtara.com -Kerja keras Polda NTT mengungkap kasus kematian Sebastianus Bokol alias Tian (22) membuahkan hasil.

Baca Juga:

Setelah tiga tahun menangani kasus ini, polisi berhasil mengungkap para pelaku dan motif kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut.

"Kita sudah amankan tujuh tersangka dan akan dilakukan rekonstruksi. Rilisnya nanti pada Jumat (5/12/2025)," ujar Kombes Patar Silalahi pada Rabu (3/12/2025) siang.

Baca Juga:
Jenazah Tian ditemukan dalam kondisi terbakar dan tanpa identitas pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.

Dalam penanganan perkara ini, Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko membentuk tim gabungan penyidik Polda NTT dan Polresta Kupang Kota.

Tim yang dibentuk dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar SIlalahi dan bekerja dibawah pengawasan Kapolda NTT untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.

Kasus ini ditangani pihak kepolisian sesuai laporan polisi nomor LP/B/645/VIII/2022/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 2 Agustus 2022.

Tim bekerja maksimal dan mengejar para pelaku. Tim pun mengamankan satu per satu pelaku di Kalimantan, Jakarta dan Kota Kupang.

Sementara itu tim medis dipimpin dr Edwin Tambunan ke Kabupaten Sumba Barat Daya menggali ulang kubur korban dan melakukan otopsi pada pekan lalu.

Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan maraton dan pemeriksaan puluhan saksi, polisi pun berhasil mengungkap tujuh pelaku yang terlibat.

Para pelaku rata-rata merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Tersangka yang diamankan polisi masing-masing yakni MANd alias Mogel (21), warga RT 002/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

FMNd alias Ferdi (22), mahasiswa yang juga warga Kelurahan Liliba. JK alias Jeky (28), mahasiswa yang merupakan warga RT 008/RW 004, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

HVGYS aloas Gustu (22), mahasiswa yang tinggal di Jalan TPU Liliba, RT 045/RW 010, Kelurahan Liliba. AKAP alias Ado (22), mahasiswa warga RT 045 Kelurahan Liliba.

Selanjutnya APFM alias Putra (22), mahasiswa, warga RT 032/RW 011, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan WIT alias Willy (23), warga Jalan Bumi I, RT 004/RW 002, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga:
Para tersangka resmi ditahan dan menghuni sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.

Mereka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih ke ayat (2) ke-3 KUHP lebih-lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1).

Tian tidak ada kabar dan hilang sejak awal Agustus 2022. Orang tua Tian, Bertolomeus Radu Bani (44) dan Maria Muda Kaka (43) awalnya menduga kalau korban ke Kupang untuk bekerja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

HUT Ke 75, Polairud Polda NTT Gelar Sholat Gaib Dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Sumatera

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Emas Ilegal Di Pulau Sebayur Besar-Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru