Polisi Penganiaya Dua Warga di Sikka Ditahan dan Segera Jalani Sidang KEPP
Baca Juga:
Hartina (29), seorang perempuan yang juga warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Pol Air Polres Sikka.
Bripka Akmal Fajri Suksin juga menganiaya Yardi (30) yang juga kerabat dari Hartina.
Baca Juga:Keduanya dianiaya menggunakan popor senjata laras panjang oleh terduga pelaku di kediaman Hartina pada Minggu (30/11/2025).
Pelaku mendatangi korban dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
Pelaku langsung mencari dan memukul Yardi dan Hartina. Sebelumnya pelaku bertanya kepada korban soal gosip tentang dirinya.
Tidak puas dengan Yardi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menganiaya korban Hartina di bagian tangannya menggunakan popor senjata.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa laporan korban diterima pada Minggu petang sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Baca Juga:"Seorang perempuan (Hartina) melapor ke Unit Propam Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Sat Polairud Polres Sikka," ujar Kabid.
Dalam kondisi mabuk, pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan