Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi
digtara.com -DU alias Detris (24), tidak berkutik saat diamankan tim Jatanras dari Polresta Kupang Kota pada Selasa (2/12/2025).
Baca Juga:
Sebelumnya ia juga melakukan hal yang sama dan pernah berurusan dengan aparat kepolisian.
Detris diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Selasa malam di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/222/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 November 2025.
Detris mencuri handphone milik Fenu AT dan Kevin AL saat korban tidur di kamar kost mereka di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Detris awalnya hendak membeli rokok di kios yang berdekatan dengan kos-kosan Kharisma Motor di Jalan Timor Raya, Kilometer 10, Kelurahan Oesapa.
Saat itu pelaku melihat pintu sementara terbuka dan para korban sementara tertidur lelap
Pelaku langsung mengambil handphone milik para korban yang sementara di cas.
Baca Juga:Kemudian pelaku langsung kembali ke kos-kosan miliknya di Kilometer 10, Kelurahan Oesapa.
Saat korban terbangun, mereka kaget melihat handphone milik mereka sudah tidak ada lagi.
Diduga Mabuk Miras, Siswi SMA di Belu-NTT Disetubuhi Sejumlah Pemuda
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Didominasi Konsumsi Miras, 346 Orang NTT Meninggal Akibat Lakalantas