Polres Malaka Banyak Terima Pengaduan Palsu di Call Center 110
digtara.com -Layanan call center 110 di setiap Polres di wilayah Polda NTT rupanya banyak disalah gunakan oleh warga.
Baca Juga:
Polres Malaka pun mengingatkan soal sanksi pidana dari keisengan warga yang memberikan laporan palsu.
Polres Malaka mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan Call Center 110.
Baca Juga:Belakangan ini ada peningkatan laporan palsu yang masuk dan mengganggu respons cepat petugas di lapangan.
Dalam beberapa pekan terakhir, Polres Malaka menerima sejumlah pengaduan melalui layanan 110 yang ternyata tidak benar, seperti laporan kebakaran fiktif, perkelahian atau tawuran pemuda yang tidak terjadi, serta gangguan keamanan lain yang ternyata tidak terbukti saat personel tiba di lokasi.
Kasat Samapta Polres Malaka, Iptu Agusrtinus Saban Eban menjelaskan bahwa tindakan memberikan laporan palsu bukan hanya membuang waktu dan tenaga petugas, tetapi juga berpotensi menunda penanganan kejadian darurat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi.
Polres Malaka menegaskan bahwa pengaduan palsu merupakan tindak pidana.
Masyarakat yang sengaja menyampaikan laporan bohong dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Ia menyebut pasal 220 KUHP, tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang
Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT