Selasa, 03 Maret 2026

Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 27 November 2025 13:38 WIB
Keroyok Anggota Polda NTT, Lima Pemuda Ditahan Polisi
ist
Ilustrasi.

digtara.com -Dua anggota Polda NTT dianiaya dan dikeroyok sejumlah pemuda di Kelurahan Penfui, Kota Kupang.

Baca Juga:

Kasus ini menimpa anggota Ditreskrimum Polda NTT Brigpol HL dan anggota Setum Polda NTT Bripda PA pada Selasa (25/11/2025) malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 Wita ketika keduanya dalam perjalanan menuju Polda NTT menggunakan kendaraan pribadi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi lengkapnya.

Baca Juga:
Peristiwa bermula ketika korban melintasi kawasan pasar Penfui dan berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda tanpa lampu utama.

"Karena hampir menabrak kendaraan korban, Brigpol HL berteriak spontan. Namun teriakan itu justru dibalas dengan makian oleh para pelaku," ujar Kombes Henry di Mapolda NTT, Kamis (27/11/2025).

Setelah saling teriak, para pelaku yang dipimpin OA memutar balik sepeda motor dan menghadang mobil anggota Polda NTT tersebut. Pertengkaran pun tak terhindarkan.

"Saat situasi mulai memanas, beberapa pemuda lain berdatangan. Bripda PA yang turun untuk menenangkan justru langsung diserang. Ia dipukul, ditendang, bahkan dianiaya menggunakan kayu usuk. Hal serupa dialami Brigpol HL," jelas Kombes Henry.

Beruntung warga sekitar cepat datang melerai sehingga kedua anggota dapat dievakuasi.

Akibat kejadian itu, Brigpol HL mengalami memar di kepala, bahu, dan kedua tangan, sementara Bripda PA mengalami memar pada punggung belakang.

Baca Juga:
Polda NTT bergerak cepat menindak kasus ini. Sejak laporan polisi dibuat pada malam kejadian, penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa para terlapor, menggelar perkara, dan meningkatkan status kasus dari lidik ke sidik dalam waktu kurang dari 48 jam.

Lima tersangka resmi ditahan sejak 25 November 2025. Mereka adalah SS, OA, NRM, SPL, dan AM.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP-HAN/46 hingga SP-HAN/50/XI/2025/Ditreskrimum.

Kombes Henry menyebutkan bahwa penyebab utama pengeroyokan ini adalah kondisi para pelaku yang terpengaruh alkohol.

"Dari keterangan awal, para pelaku tercium aroma minuman keras. Diduga kuat mereka dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengontrol emosi, sehingga terjadi salah paham berujung pengeroyokan," tegasnya.

Sementara itu, kedua anggota Polda NTT yang menjadi korban dipastikan dalam kondisi sadar dan tidak sedang mengonsumsi alkohol.

Baca Juga:
Polda NTT telah melengkapi tahapan penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat

Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir

Komentar
Berita Terbaru