Rabu, 26 November 2025

Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit

Arie - Rabu, 26 November 2025 12:20 WIB
Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit
ist
Terdakwa Lettu Ahmad Faisal saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025) lalu

digtara.com -Terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A, komandan tempat Prada Lucky Namo bertugas membantah pernyataan Komandan Peleton Kesehatan (Dantonkes) Batalion TP/834 Wakanga Mere, Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa.

Baca Juga:

Bantahan ini disampaikannya dalam sidang perdana untuk agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (24/11/2025).

Sidang ini merupakan agenda lanjutan setelah pemeriksaan seluruh 31 saksi BAP dalam kasus ini.

Terdakwa Ahmad saat itu berkali-kali membantah keterangan dari Dantonkes yang dipertanyakan ulang oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno dan anggotanya Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga:
Hakim Subiyatno saat itu menyebut Ahmad yang sebelumnya memerintahkan agar Prada Lucky diperiksakan lagi Dansi Intel Thomas Awi.

Ahmad pun menampik dirinya yang meminta Dantonkes membawa kembali Prada Lucky ke markas usai diperiksa di puskesmas pada 30 Juli 2025.

"Keterangan Dantonkes, ketika dibawa ke Puskesmas almarhum sempat dibawa kembali ke batalion terlebih dahulu karena ada perintah Danki untuk pemeriksaan kembali oleh Dansi Intel," kata Hakim Subiyatno.

Namun Ahmad membantah keterangan tersebut. Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto juga menanyakan berkali-kali lagi hal serupa tapi tetap dibantahnya juga.

"Terdakwa punya hak ingkar tetapi ingat ada konsekuensinya. Saya tanyakan lagi dan saudara harus jawab dengan sejujur-jujurnya, benar tidak saudara yang perintahkan Dantonkes bawa korban kembali ke markas?"

"Siap, benar-benar tidak pernah Yang Mulia," ujar Ahmad Faisal.

Baca Juga:
Ahmad kembali membantah pernyataan saksi Dantonkes yang ditanyakan ulang oleh Hakim Subiyatno.

Hakim Subiyatno menyebut Ahmad Faisal baru setuju Prada Lucky dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo Nagekeo pada tanggal 2 Agustus 2025.

Dalam keterangan Dantonkes, terdakwa Ahmad Faisal yang menyuruhnya untuk berbohong kepada dokter di RSUD Aeramo bahwa Prada Lucky jatuh dari tebing, bukannya disiksa.

Ahmad kembali membantah pernyataan Dantonkes ini soal perintah darinya agar tidak jujur kepada dokter soal luka-luka yang ada di tubuh Prada Lucky.

Ia menyebut itu ide Dantonkes sendiri, bukan perintahnya.

"Siap, itu Dantonkes yang menyarankan untuk dibuat sebagai kecelakaan. Itu saran. Siap," bantahnya lagi.

Baca Juga:
Lettu Ahmad Faisal saat sidang juga menyebut Prada Lucky tidak mengalami kesakitan pada malam penyiksaan itu.

Ahmad Faisal sendiri mencambuk Prada Lucky pada 27 Juli di tempat apel malam dan di ruang staf intel pada 28 Juli 2025.

Ahmad Faisal mengaku menggunakan dua selang berbeda di lapangan dan di ruang staf intel untuk mencambuk Prada Lucky.

Ia tidak tahu dari mana selang biru yang ada di ruang staf intel. Setelah itu ia menyimpannya di bawah meja usai menggunakannya untuk mencambuk Prada Lucky.

Menurutnya kekerasan yang ia lakukan termasuk wajar dan masih bisa ditolerir oleh Prada Lucky karena prajurit muda itu tidak mengeluarkan suara.

Baca Juga:
"Kalau dia kesakitan pasti teriak," kata terdakwa Ahmad Faisal.

Namun pada pemeriksaan setelahnya ia sempat melihat tubuh Prada Lucky yang penuh dengan luka-luka.

"Punggung, tangan, paha sudah ada luka-luka dan ada sebagian yang lukanya sudah kering, ada yang masih basah, memar dan berair. Seluruh punggungnya ada luka," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Begini Pengakuan Pengasuh Panti Asuhan Soal Bullying dan Penganiayaan Pada Anak Panti Asuhan

Begini Pengakuan Pengasuh Panti Asuhan Soal Bullying dan Penganiayaan Pada Anak Panti Asuhan

Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang  Habisi Ayah Kandung

Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung

Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan

Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS

Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia

Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru