Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit
digtara.com -Terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) A, komandan tempat Prada Lucky Namo bertugas membantah pernyataan Komandan Peleton Kesehatan (Dantonkes) Batalion TP/834 Wakanga Mere, Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa.
Baca Juga:
Sidang ini merupakan agenda lanjutan setelah pemeriksaan seluruh 31 saksi BAP dalam kasus ini.
Terdakwa Ahmad saat itu berkali-kali membantah keterangan dari Dantonkes yang dipertanyakan ulang oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno dan anggotanya Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga:Hakim Subiyatno saat itu menyebut Ahmad yang sebelumnya memerintahkan agar Prada Lucky diperiksakan lagi Dansi Intel Thomas Awi.
Ahmad pun menampik dirinya yang meminta Dantonkes membawa kembali Prada Lucky ke markas usai diperiksa di puskesmas pada 30 Juli 2025.
"Keterangan Dantonkes, ketika dibawa ke Puskesmas almarhum sempat dibawa kembali ke batalion terlebih dahulu karena ada perintah Danki untuk pemeriksaan kembali oleh Dansi Intel," kata Hakim Subiyatno.
"Terdakwa punya hak ingkar tetapi ingat ada konsekuensinya. Saya tanyakan lagi dan saudara harus jawab dengan sejujur-jujurnya, benar tidak saudara yang perintahkan Dantonkes bawa korban kembali ke markas?"
"Siap, benar-benar tidak pernah Yang Mulia," ujar Ahmad Faisal.
Baca Juga:Ahmad kembali membantah pernyataan saksi Dantonkes yang ditanyakan ulang oleh Hakim Subiyatno.
Hakim Subiyatno menyebut Ahmad Faisal baru setuju Prada Lucky dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo Nagekeo pada tanggal 2 Agustus 2025.
Dalam keterangan Dantonkes, terdakwa Ahmad Faisal yang menyuruhnya untuk berbohong kepada dokter di RSUD Aeramo bahwa Prada Lucky jatuh dari tebing, bukannya disiksa.
Ia menyebut itu ide Dantonkes sendiri, bukan perintahnya.
"Siap, itu Dantonkes yang menyarankan untuk dibuat sebagai kecelakaan. Itu saran. Siap," bantahnya lagi.
Baca Juga:Lettu Ahmad Faisal saat sidang juga menyebut Prada Lucky tidak mengalami kesakitan pada malam penyiksaan itu.
Ahmad Faisal sendiri mencambuk Prada Lucky pada 27 Juli di tempat apel malam dan di ruang staf intel pada 28 Juli 2025.
Ia tidak tahu dari mana selang biru yang ada di ruang staf intel. Setelah itu ia menyimpannya di bawah meja usai menggunakannya untuk mencambuk Prada Lucky.
Menurutnya kekerasan yang ia lakukan termasuk wajar dan masih bisa ditolerir oleh Prada Lucky karena prajurit muda itu tidak mengeluarkan suara.
Baca Juga:"Kalau dia kesakitan pasti teriak," kata terdakwa Ahmad Faisal.
Namun pada pemeriksaan setelahnya ia sempat melihat tubuh Prada Lucky yang penuh dengan luka-luka.
"Punggung, tangan, paha sudah ada luka-luka dan ada sebagian yang lukanya sudah kering, ada yang masih basah, memar dan berair. Seluruh punggungnya ada luka," tandasnya.
Begini Pengakuan Pengasuh Panti Asuhan Soal Bullying dan Penganiayaan Pada Anak Panti Asuhan
Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku