Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
digtara.com -MAB dan LH diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025 lalu.
Baca Juga:Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT," ungkap Kombes Patar Silalahi pada Senin (24/11/2025).
Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga.
Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang
Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan
Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO