Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
digtara.com -MAB dan LH diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025 lalu.
Baca Juga:Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT," ungkap Kombes Patar Silalahi pada Senin (24/11/2025).
Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga.
Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya