Jumat, 09 Januari 2026

Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama

Imanuel Lodja - Senin, 24 November 2025 07:26 WIB
Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama
ist
Aparat Keamanan Polsek Kota Lama mengamankan dua pelaku pengeroyokan pada Minggu (23/11/2025)

digtara.com -Aparat keamanan dari Tim Serigala Polsek Kota Lama mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pada Minggu (23/11/2025) siang.

Baca Juga:

Dua pelaku yang diamankan masing-masing JT alias Jefri (25) dan YB alias Yohanes (20).

Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Salah satu pelaku, Jefri merupakan seorang mahasiswa.

Mereka mengeroyok korban Antonius Sergorius Mali di gudang PT Aneka Niaga, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga:
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/233/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 22 November 2025.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan itu.

"Korban melaporkan kejadian ke Polsek pada Sabtu dan tim Serigala Polsek Kota Lama mengamankan kedua terduga pelaku pada Minggu siang," ujar Kapolsek pada Minggu malam.

Kejadian pengeroyokan ini bermula dari korban yang baru tiba dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan hendak memasukan mobil di gudang PT Aneka Niaga.

Tanpa diduga, tiba-tiba salah satu pelaku (Jefri) datang dan hendak melempari korban menggunakan batu cetak paving blok.

Namun korban mengatakan agar pelaku jangan melempar karena ia berada diatas mobil milik orang.

Baca Juga:
Kemudian datang terlapor lain, Polce dan membuka pintu mobil hendak memukul korban namun korban lari ke dalam gudang.

Para pelaku mengejar dan mengikuti korban kemudian langsung mengeroyok korban.

Korban kemudian ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi dan berharap kasus pengeroyokan ini bisa diproses.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Unit Reskrim (Tim Serigala) Polsek Kota Lama langsung mulai melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Pada Minggu, 23 November 2025 siang, Tim Serigala Polsek Kota Lama mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di sebuah tempat kost di Jalan Batu Piak, RT 002/RW 001, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku JT alias Jefri," ujar Kapolsek.

Baca Juga:
Setelah melakukan interogasi terhadap Jefri, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Komentar
Berita Terbaru