Selasa, 26 Mei 2026

Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur

Imanuel Lodja - Kamis, 20 November 2025 10:16 WIB
Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
ist
Kasat Reskrim Polres Sikka memberikan penjelasan soal penanganan kasus TPPO

digtara.com -Polres Sikka menggagalkan pengiriman delapan orang calon tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri dalam penjelasannya pada Rabu (19/11/2025) mengungkap kalau kasus ini terungkap pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Anggota Unit Tipikor Polres Sikka mendapat informasi bahwa seorang perekrut tenaga kerja diduga akan memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka menuju Kalimantan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi kelompok tersebut.

Baca Juga:
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan orang calon tenaga kerja yang rencananya akan berangkat menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari.

Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa perekrut YT alias K tidak mengantongi Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD).

YT alias K juga bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi. Ia mengakui telah mengajak para korban untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan biaya perjalanan yang nantinya dipotong dari gaji.

Modus ini mengandung potensi eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyidik kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan YT alias K sebagai tersangka pada 5 November 2025. Ia resmi ditahan sejak 6 November.

Polisi mengamankan barang bukti handphone merek Vivo dan 16 tiket kapal KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan.

Baca Juga:
Tersangka YT alias K dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Komentar
Berita Terbaru