Senin, 23 Februari 2026

Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak

Imanuel Lodja - Rabu, 19 November 2025 10:38 WIB
Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak
ist
Ibu dan anak yang sempat berkonflik akhirnya memilih berdamai

digtara.com -RA (32) melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya, WM (66) karena persoalan sepele.

Baca Juga:

RA yang masih tinggal serumah dengan ibunya di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berselisih dengan ibu kandungnya sehingga mengancam ibunya.

WM tidak terima dengan perbuatan anak kandungnya. Ia kuatir dengan ancaman sang anak sehingga melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja.

Pihak Polsek Kota Raja memilih menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis melalui jalan mediasi serta mendamaikan ibu dan anak ini di kediaman pelaku dan korban.

Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada membenarkan hal tersebut.

"Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku, RA terhadap ibu kandungnya sendiri, WM, seorang Ibu Rumah Tangga," ujar Kapolsek pada Rabu (19/11/2025).

Meskipun merupakan tindak pidana murni, Polsek Kota Raja memilih untuk mengedepankan solusi restorative justice mengingat eratnya hubungan darah antara korban dan pelaku.

Merespons laporan polisi tersebut, Polsek Kota Raja segera mengambil langkah mediasi.

Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.

"Prioritas kami adalah penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan. Karena ini adalah kasus antara ibu dan anak kandung, kami melihat penyelesaian secara kekeluargaan adalah jalan terbaik," jelas Kapolsek Kota Raja.

Baca Juga:
Upaya mediasi ini membuahkan hasil positif. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan berdamai.

Sebagai bukti penyelesaian, baik WM (korban) maupun RA (pelaku) telah menandatangani surat pernyataan damai di Polsek Kota Raja.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus ini dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Polsek Kota Raja berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah internal keluarga dengan komunikasi yang baik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Komentar
Berita Terbaru