Jumat, 09 Januari 2026

Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak

Imanuel Lodja - Rabu, 19 November 2025 10:38 WIB
Anak Ancam Ibu Kandungnya, Polsek Kota Raja Damaikan Ibu dan Anak
ist
Ibu dan anak yang sempat berkonflik akhirnya memilih berdamai

digtara.com -RA (32) melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya, WM (66) karena persoalan sepele.

Baca Juga:

RA yang masih tinggal serumah dengan ibunya di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berselisih dengan ibu kandungnya sehingga mengancam ibunya.

WM tidak terima dengan perbuatan anak kandungnya. Ia kuatir dengan ancaman sang anak sehingga melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja.

Pihak Polsek Kota Raja memilih menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis melalui jalan mediasi serta mendamaikan ibu dan anak ini di kediaman pelaku dan korban.

Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada membenarkan hal tersebut.

"Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku, RA terhadap ibu kandungnya sendiri, WM, seorang Ibu Rumah Tangga," ujar Kapolsek pada Rabu (19/11/2025).

Meskipun merupakan tindak pidana murni, Polsek Kota Raja memilih untuk mengedepankan solusi restorative justice mengingat eratnya hubungan darah antara korban dan pelaku.

Merespons laporan polisi tersebut, Polsek Kota Raja segera mengambil langkah mediasi.

Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.

"Prioritas kami adalah penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan. Karena ini adalah kasus antara ibu dan anak kandung, kami melihat penyelesaian secara kekeluargaan adalah jalan terbaik," jelas Kapolsek Kota Raja.

Baca Juga:
Upaya mediasi ini membuahkan hasil positif. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan berdamai.

Sebagai bukti penyelesaian, baik WM (korban) maupun RA (pelaku) telah menandatangani surat pernyataan damai di Polsek Kota Raja.

Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus ini dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Polsek Kota Raja berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah internal keluarga dengan komunikasi yang baik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Komentar
Berita Terbaru