Warga Perumahan RSS Oesapa Dibacok dengan Parang
digtara.com -TAN, warga perumahan RSS Oesapa Kota Kupang dibacok oleh SJ dengan sebilah parang.
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
- Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, (15/11/2025) dinihari di kawasan RSS Oesapa Blok C, RT 49/RW 16, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumahnya, kemudian terduga pelaku datang dan mengetuk pintu.
Saat korban membuka pintu, terduga pelaku langsung mengayunkan parang dan membacok korban satu kali, mengenai jari-jari tangan sebelah kiri korban.
Baca Juga:
"Karena terancam dan terluka, korban segera menghubungi Polisi RW 16 Kelurahan Oesapa, Bripka Eduardo Simoes, untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolresta pada Sabtu siang
Polisi RW 16 segera mendatangi rumah korban dan memberikan pertolongan awal.
Bripka Eduardo Simoes kemudian membawa korban ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan secara resmi.
Setelah memastikan korban dalam penanganan guna proses hukum lebih lanjut, Bripka Eduardo kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP dan mencari terduga pelaku.
Di lokasi, Bripka Eduardo berhasil mengamankan sebilah parang/klewang dengan panjang sekitar 60 centimeter, yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan pembacokan.
Baca Juga:
Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Kupang Kota.
Sementara polisi RW 16 terus melakukan koordinasi di lokasi kejadian agar situasi di lingkungan tetap kondusif.
Kapolresta Kupang Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan tindak pidana dan atau pelanggaran, yang akan mempunyai konsekuensi hukum.
"Mari bersama kita menjaga keamanan yang kondusif ini, dan apabila terjadi permasalahan atau perselisihan segera menghubungi Ketua RT/RW setempat, tokoh masyarakat dan pemuda serta Polisi RW atau Bhabinkamtibmas, guna ditindaklanjuti sehingga tidak menimbulkan kerugian baik kepada diri sendiri maupun orang lain," pesan Kapolresta Kombes Djoko Lestari
Baca Juga:
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
IRT di Alor Baru Ditemukan Membusuk Setelah Tiga Hari Meninggal Dunia
16 Serangan Siber per Detik Mengincar Indonesia, Naik 93 Persen pada Semester I 2026
Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Pembekuan Rekening Aktivis Dinilai Mirip Taktik Rezim Otoriter, Apa Dampaknya bagi Gerakan Sipil?
Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Cek harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 25 Agustus 2026, ANTAM dan UBS