Jumat, 09 Januari 2026

Satlantas Polres TTU Budayakan Tertib Lalu Lintas Lewat Kegiatan Police Go to School

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 November 2025 17:00 WIB
Satlantas Polres TTU Budayakan Tertib Lalu Lintas Lewat Kegiatan Police Go to School
ist
Kasat Lantas Polres TTU melakukan berbagai himbauan lalu lintas kepada para siswa/i saat kegiatan police go to school, Jumat (14/11/2025)

digtara.com -Polisi lalu lintas dari Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) gencar melakukan kegiatan positif guna menanamkan nilai - nilai kepolisian terhadap pelajar terutama tentang tertib berlalul intas.

Baca Juga:

Upaya tersebut salah satunya dengan kegiatan police go to school pada Jumat (14/11/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di SMA Biboki Anleu dan SMA Keperawatan Biboki Anleu dipimpin Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Niken Ayu Prabandari bersama Kanit Kamsel, Aipda Yesaya Taopan dan beberapa anggota Satlantas Polres TTU.

Dalam kegiatan Police go to Scool ini. Kasat Lantas menyampaikan berbagai hal guna menanamkan nilai-nilai kepolisian anak sejak usia dini khususnya kepada pelajar tentang tertib berlalulintas melalui cara himbauan.

Baca Juga:
Kasat Lantas Polres TTU saat memberikan himbauan pada kegiatan tersebut mengjngatkan kepada para pelajar agar mengendarai sepeda motor ke sekolah menggunakan helm SNI baik pengendara maupun penumpang.

Diingatkan juga kepada pelajar agar saat berkendara tidak boleh menggunakan ponsel/handphone.

Kasat minta agar orang tua selalu mengingatkan anak-anak saat mengendarai sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan tidak boleh menggunakan knalpot racing/brong

"Ke sekolah tidak boleh menggunakan sepeda listrik karena itu bukan jenis sepeda motor, sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat yang telah ditentukan," pesan Kasat Lantas.

Para guru yang memiliki kendaraan juga diingatkan agar melengkapi surat-surqt kendaraan seperti SIM, STNK dan menggunakan helm SNI baik di depan dan belakang dan tidak berboncengan lebih dari satu orang.

Kasat juga .engingatkan kembali kelengkapan-kelengkapan yang harus dipenuhi saat berkendara yaitu kelengkapan perorangan seperti membawa SIM dan STNK yang masih berlaku

Baca Juga:
Juga pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm SNI yang sesuai standar berlalu lintas.

Wajib pula melengkapi kendaraan dengan kelengkapan kendaraan yaitu lampu depan, lampu sein, kaca spion, plat nomor, dan kelengkapan spektek lainnya.

"Agar sepeda motor harus sesuai standar dan jangan memakai knalpot racing karena mengganggu kenyamanan dan keamanan serta tidak sesuai dengan aturan," tegas Kasat Lantas.

Siswa pun merespon penyampaian himbauan ini dengan membangun dialog dan menanyakan beberapa hal terkait lalu lintas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru