Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai
digtara.com -Empat orang warga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai, NTT.
Baca Juga:
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 12 November 2025 lalu di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.
Gelar perkara yang dipimpin Waka Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu didampingi Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare dihadiri Kasi Humas, AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum, Iptu Jhonatan Talembang, Kasiwas, Iptu Harun R. Syarif, Kasi Propam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
Baca Juga:Gelar perkara ini membahas laporan polisi nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
Polisi membahas kasus yang terjadi di rumah HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai sudah mengamankan sejumlah barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED, STNK atas nama Ignatius Wijaya, kunci kontak.
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
Baca Juga:"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare pada Jumat (14/11/2025).
Dijelaskan kalau penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.
Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Baca Juga:Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polres Manggarai karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kestabilan ekonomi daerah.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.
Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.
Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.
WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
Baca Juga:Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Manggarai.
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT