Jumat, 14 November 2025

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai

Imanuel Lodja - Jumat, 14 November 2025 07:56 WIB
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai
ist
Wakapolres Manggarai dan penyidik Sat Reskrim melakukan gelar perkara kasus BBM di Kabupaten Manggarai

digtara.com -Empat orang warga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai, NTT.

Baca Juga:

Empat orang tersangka tersebut masing-masing WW alias WJ, HD, SABR, dan NU. Semuanya merupakan warga Kabupaten Manggarai.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 12 November 2025 lalu di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.

Gelar perkara yang dipimpin Waka Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu didampingi Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare dihadiri Kasi Humas, AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum, Iptu Jhonatan Talembang, Kasiwas, Iptu Harun R. Syarif, Kasi Propam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.

Baca Juga:
Gelar perkara ini membahas laporan polisi nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.

Polisi membahas kasus yang terjadi di rumah HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai sudah mengamankan sejumlah barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED, STNK atas nama Ignatius Wijaya, kunci kontak.

Diamankan pula 35 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi atau 1.050 liter, 49 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.470 liter; selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.

Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare pada Jumat (14/11/2025).

Dijelaskan kalau penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.

Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah".

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Baca Juga:
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polres Manggarai karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kestabilan ekonomi daerah.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.

Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU

Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Polres Manggarai Ungkap Kasus BBM, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara Dan Denda 60 Miliar Rupiah

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru