Mantan Pasutri di Kupang Ribut Soal Rumah, Polisi Turun Tangan
digtara.com -AYM dan LS, pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah berpisah ribut soal kepemilikan rumah mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang
Baca Juga:
Mantan Pasutri ini sama-sama mengklaim kepemilikan rumah di perumahan Gemstone Regency, Kota Kupang.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota turun tangan melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian masalah warga di wilayah binaannya.
Rabu (5/11/2025), kedua belah pihak dipertemukan di di RT 21/RW 08, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga:
Kejadian berawal beberapa waktu lalu ketika pihak LS datang ke perumahan Gemstone Regency, dengan membawa barang-barangnya untuk menempati rumah tersebut.
Hal ini memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak, hingga menimbulkan keributan kecil dan dilaporkan ke ketua RT setempat serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa kemudian meminta Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II segera mempertemukan kedua pihak dan memfasilitasi proses mediasi.
"Dalam pertemuan tersebut, AYM dan LS sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan kemudian menandatangani surat pernyataan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," sebut Kapolsek Alak pada Kamis (6/11/2025).
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan
Baca Juga:
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Kemnaker: Seleksi Wawancara Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
Timur Tengah Membara Lagi! Iran Balas Serangan AS, Luncurkan Rudal dan Drone ke Sejumlah Pangkalan Militer Amerika
Cara Klaim Saldo Gratis Lewat Fitur DANA Kaget, Simak Panduan dan Tips Amannya
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Argentina Singkirkan Swiss 3-1 Lewat Perpanjangan Waktu, Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Inggris Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Norwegia Lewat Perpanjangan Waktu
Cek Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 12 Juli 2026