Rabu, 12 November 2025

Operasi Selama Tiga Hari, Polda NTT Sita Ribuan Liter Miras Illegal

Imanuel Lodja - Kamis, 06 November 2025 11:55 WIB
Operasi Selama Tiga Hari, Polda NTT Sita Ribuan Liter Miras Illegal
ist
Aparat kepolisian menyita Miras ilegal saat melakukan razia selama tiga hari

digtara.com -Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Baca Juga:

Miras tersebut kerap menjadi pemicu utama gangguan Kamtibmas di wilayah NTT.

Polda NTT dan Polres jajaran menggelar operasi Miras secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT sejak tanggal 1 hingga 3 November 2025.

Dari hasil operasi selama tiga hari tersebut, personel gabungan Polda NTT dan Polres jajaran berhasil mengamankan total 9.610 liter atau sekitar 9,6 ton miras tradisional berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional.

Baca Juga:

Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah NTT.

"Polda NTT beserta seluruh jajaran melaksanakan operasi Miras serentak untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama gangguan kamtibmas di wilayah kita," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis (6/11/2025).

Ribuan liter miras yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT (21 Polres jajaran).

Baca Juga:

Sebagian besar merupakan hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.

Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga terus melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan pembinaan terhadap masyarakat," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru