Kapolda NTT Tegaskan Bakal Pecat Anggota Jika Konsumsi Miras
digtara.com -Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polda NTT.
Baca Juga:
"Saya tegaskan, bagi anggota yang mabuk dan melakukan pelanggaran hingga merugikan masyarakat, akan saya tindak tegas bahkan diberhentikan. Mari kita tinggalkan hal-hal negatif dan mulai dari diri sendiri untuk melakukan kebaikan sekecil apa pun," tegas Kapolda di Polda NTT, Selasa (4/11/2025).
Instruksi tegas ini juga disampaikan jenderal polisi bintang dua ini kepada seluruh jajaran Polda NTT untuk menjauhi miras.
Baca Juga:Kapolda NTT menegaskan, jika ada anggota yang kedapatan mengonsumsi miras, akan langsung dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kepada anggota, stop minuman keras. Kalau saya dapati akan saya pecat!" tegas Kapolda NTT.
Kapolda mengajak seluruh anggota Polda NTT untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan menggantinya dengan perbuatan positif dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar tugas.
Irjen Rudi Darmoko juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan, kebersihan diri, dan niat tulus dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Kapolda menegaskan bahwa disiplin dan integritas anggota Polri harus dimulai dari diri sendiri.
Baca Juga:"Saya mengingatkan karena saya sayang kepada seluruh anggota Polda NTT. Rekan-rekan semua saya anggap sebagai saudara, adik, bahkan anak sendiri," tambah Kapolda NTT.
Selain menekankan aspek kedisiplinan, Irjen Pol Rudi Darmoko juga memperkenalkan program kesehatan mental dan pendampingan psikologis bagi seluruh anggota Polda NTT.
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya
Mabuk Miras, Pemuda Batuplat-Kupang Diamankan Polisi
Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser
Warga Bakunase-Kupang Soroti Judi Sabu Ayam dan Minta Optimalkan Pos Polisi
Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran