Sabtu, 11 April 2026

Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM

Imanuel Lodja - Selasa, 04 November 2025 07:55 WIB
Ditangani Sejak Tahun 2024, Polres Manggarai Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM
ist
Polres Manggarai

digtara.com -Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai mengungkap dan menangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku GN dan SDS.

Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.

Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya.

BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah yakni IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) masing-masing FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat laporan polisi nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT, tanggal 6 November 2024.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini displit menjadi dua berkas perkara.

Berkas Perkara pertama nomor BP/21/VII/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Juli 2025.

Dalam berkas ini ada tujuh orang tersangka masing-masing FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Oktober 2025.

Berkas Perkara kedua melibatkan enam orang tersangka masing-masing IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM).

Baca Juga:
Selain itu tersangka IA, SJ, dan VTP. ketiganya sebagai penadah BBM jenis Pertalite.

Terhadap keenam tersangka tersebut telah dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kaitan dengan kasus ini, Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti tujuh unit kendaraan tangki roda enam merk UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 KL, atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan.

Diamankan pula satu unit mobil Daihatsu pick up warna hitam nomor polisi AA 8498 JB dan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume kurang lebih 900 liter.

Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, peningkatan status ke penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara resmi.

"Kami memastikan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Manggarai berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kapolres pada Selasa (4/11/2025).

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan untuk masyarakat yang berhak.

Baca Juga:
Polres Manggarai berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah menjaga distribusi energi nasional serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa

Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?

Pencuri di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Pencuri di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Distribusi Minyak Tanah Ilegal Antar Provinsi Digagalkan Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat

Distribusi Minyak Tanah Ilegal Antar Provinsi Digagalkan Anggota Satpolairud Polres Manggarai Barat

Pencuri dan Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polres Manggarai

Pencuri dan Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polres Manggarai

Komentar
Berita Terbaru