Razia Malam Minggu, Polsek Kota Lama Gerebek Industri Miras Rumahan
digtara.com -Aparat kepolisian Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melakulan razia penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kota Lama di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima.
Baca Juga:
Di sebuah kios di dekat kantor lurah Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi yang dijual bebas.
Selain mengamankan 61 botol miras jenis sopi, Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual miras.
Baca Juga:"Stop jual dan konsumsi miras. Kami akan terus menertibkan peredaran miras," ujar Kapolsek.
Di lokasi kedua, polisi mendatangi sebuah kios di samping kantor lurah Nefonaek, Kecamatan Kota Lama.
Di kios milik Ama ini, polisi mengamankan sembilan botol miras dan memberikan himbauan kepada penjual.
Polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralhokol dengan kadar alkohol diatas 5 persen.
Ada drum, bae, hace, iceland, atlas, anggur merah dan sejumlah minuman lainnya.
Baca Juga:Barang jualan ini merupakan milik MT alias Eno (23) yang dijual di outlet 4.20.
Saat polisi mendatangi rumah Eno di samping outletnya, polisi menemukan miras tradisional dalam drum, jerigen dan botol.
Polisi kemudian menyita 55 botol plastik ukuran sedang berisi miras jenis moke, tiga jerigen masing-masing ukuran 35 liter juga berisi moke serta sebuah drum ukuran 100 liter berisi moke.
Moke kemudian disalin dari drum dan jerigen ke botol plastik uluran 600 mililiter.
Satu botol miras jenis moke Aimere kemudian dijual dengan harga Rp 30.000 per botol.
Baca Juga:
Patroli Siber Temukan Penjualan Miras Secara Online, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Razia Miras di Kota Kupang
Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan
Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Siswa di Kupang ke Sekolah Dalam Keadaan Mabuk Miras