Rabu, 29 Oktober 2025

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 19:19 WIB
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
ist
17 terdakwa mengikuti sidang hari kedua di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025)
Korban lalu dibawa ke ruang staf intel oleh Sertu Thomas Desambris Awi (Terdakwa 1) untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 22.00 wita.

Baca Juga:

sejak diperiksa itulah korban mulai mengalami penyiksaan oleh terdakwa 1 dengan cara mencambuk menggunakan selang dan memukul menggunakan sandal jepit ke wajah Prada Lucky.

"Bahwa sewaktu terdakwa 1 menginterogasi almarhum Lucky Chepril Saputra Namo tidak mengakui atas perbuatan nya sehingga terdakwa 1 jengkel kemudian terdakwa 1 mengambil sebuah selang warna biru sepanjang kurang lebih 40 centimeter yang berada diatas meja lalu mencambuk pada bagian punggung almarhum prada Lucky Chepril Saputra Namo beberapa kali, kemudian menampar wajah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan menggunakan sandal jepit," kata Letkol Chk. Yusdiharto.

Diuraikan oditur bahwa korban mengalami penyiksaan secara bergantian yang dilakukan oleh belasan terdakwa lainnya yang tidak lain adalah para senior dari korban Prada Lucky.

Baca Juga:

Selain menggunakan selang, korban juga menerima cambukan dan pukulan menggunakan tangan kosong.

Penyiksaan dilakukan di ruang staf intel dan staf personalia Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM.

Dan itu dilakukan sepanjang malam tanggal 27 Juli hingga tanggal 28 Juli pagi. Korban pun sempat melarikan diri pada tanggal 28 Juli pagi pukul 06.00 wita karena diduga tidak tahan mengalami penyiksaan.

Namun beberapa personil kemudian mencari korban dan membawanya kembali ke markas batalyon.

Saat itu korban terus mengalami penyiksaan yang dilakukan secara bergantian oleh belasan terdakwa dengan cara dicambuk menggunakan selang, kabel dan sandal serta pukulan tangan.

Para terdakwa yang terlibat termasuk Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16), yang juga duduk sebagai terdakwa.

Baca Juga:

"Bahwa sekira pada pukul 23.45 wita datang terdakwa 16 langsung memerintahkan saksi 1 dan almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo tiarap selanjutnya mencambuk dengan menggunakan potongan selang warna biru mengenai bagian punggung dan pantat saksi 1 dan almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo berulang kali secara bergantian hingga almarhum berteriak kesakitan sambil membalikan badannya," ucap Oditur Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Korban juga disuruh berdiri oleh Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16) lalu dipukuli di ulu hati menggunakan tangan yang mengakibatkan korban perlahan terjatuh karena kesakitan dan kesulitan bernapas.

Korban pun terus dianiaya oleh terdakwa lainnya hingga tanggal 29 Juli 2025 pagi.

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru