Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Baca Juga:
sejak diperiksa itulah korban mulai mengalami penyiksaan oleh terdakwa 1 dengan cara mencambuk menggunakan selang dan memukul menggunakan sandal jepit ke wajah Prada Lucky.
"Bahwa sewaktu terdakwa 1 menginterogasi almarhum Lucky Chepril Saputra Namo tidak mengakui atas perbuatan nya sehingga terdakwa 1 jengkel kemudian terdakwa 1 mengambil sebuah selang warna biru sepanjang kurang lebih 40 centimeter yang berada diatas meja lalu mencambuk pada bagian punggung almarhum prada Lucky Chepril Saputra Namo beberapa kali, kemudian menampar wajah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan menggunakan sandal jepit," kata Letkol Chk. Yusdiharto.
Diuraikan oditur bahwa korban mengalami penyiksaan secara bergantian yang dilakukan oleh belasan terdakwa lainnya yang tidak lain adalah para senior dari korban Prada Lucky.
Baca Juga:
Penyiksaan dilakukan di ruang staf intel dan staf personalia Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM.
Dan itu dilakukan sepanjang malam tanggal 27 Juli hingga tanggal 28 Juli pagi. Korban pun sempat melarikan diri pada tanggal 28 Juli pagi pukul 06.00 wita karena diduga tidak tahan mengalami penyiksaan.
Namun beberapa personil kemudian mencari korban dan membawanya kembali ke markas batalyon.
Saat itu korban terus mengalami penyiksaan yang dilakukan secara bergantian oleh belasan terdakwa dengan cara dicambuk menggunakan selang, kabel dan sandal serta pukulan tangan.
Para terdakwa yang terlibat termasuk Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16), yang juga duduk sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Korban juga disuruh berdiri oleh Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16) lalu dipukuli di ulu hati menggunakan tangan yang mengakibatkan korban perlahan terjatuh karena kesakitan dan kesulitan bernapas.
Korban pun terus dianiaya oleh terdakwa lainnya hingga tanggal 29 Juli 2025 pagi.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Anggota DPR RI Dukung Timnas Indonesia CLBK dengan Shin Tae-yong: Tak Ada Salahnya, Asal Ada KPI Jelas
KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Ancaman Serius bagi Ekonomi Rakyat Desa
Posko Tagana Dinas Sosial Provinsi NTT Dilempari Pemuda Mabuk Miras
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya