Rabu, 29 Oktober 2025

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 19:19 WIB
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
ist
17 terdakwa mengikuti sidang hari kedua di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025)

digtara.com -Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas diduga akibat mengalami kekerasan oleh para seniornya mengalami penyiksaan berat akibat dicambuk secara berulang kali oleh para seniornya menggunakan kabel dan selang.

Baca Juga:

Penyiksaan secara berulang tersebut disampaikan Oditur Militer saat membacakan dakwaan terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Pembacaan dakwaan tersebut disampaikan oditur militer, Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025) dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 kasus penganiayaan terhadap bawahan.

Sidang dimulai pukul 10.30 Wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca Juga:

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena dituduh memiliki penyimpangan seksual yang diperoleh dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik korban.

Penganiayaan mulai dialami Prada Lucky sejak 27 Juli 2025 malam sekitar pukul 20.00 wita saat apel malam dan pemeriksaan telepon seluler anggota Kompi A yang dipimpin Komandan Kompi A, Lettu Ahmad Faisal (terdakwa dalam berkas terpisah).

"Bahwa pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita Kompi A Yonif TP 834/WM melaksanakan pengecekan apel malam personel setelah pelaksanaan IB (Ijin bermalam) yang dipimpin oleh Dankipan A, Lettu Infanteri Ahmad Faisal," kata Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto membacakan dakwaan.

Saat apel tersebut, Lettu Ahmad Faisal memberi perintah kepada Letda Roni Setiawan untuk mengecek telepon seluler milik anggota untuk mencegah anggota melakukan permainan judi online.

Saat melakukan pengecekan tersebut seorang anggota diperintahkan memeriksa telepon seluler milik korban dan ditemukan ada chat melalui aplikasi whatsapp yang diduga korban mengalami penyimpangan seksual.

Temuan tersebut lalu dilaporkan oleh anggota yang memeriksa handphone milik korban ke Danki A, Lettu Ahmad Faisal dan handphone tersebut lalu diperiksa oleh Lettu Ahmad Faisal.

Baca Juga:

"Kemudian Danki A memberikan tindakan fisik berupa sit up, push up, dan merayap serta mencambuk dengan menggunakan selang beberapa kali ke arah punggung dan pantat almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo," ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru