Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
digtara.com -Sejumlah wilayah di daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi saasaran peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:
Dalam kurun waktu satu pekan atau periode 14 Oktober hingga 22 Oktober, Polda NTT menemukan ribuan bungkus rokok ilegal merk hummer dan R&D bold beredar dan dijual bebas di tiga wilayah ini.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Kabud Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT, Selasa (28/10/2025) menyebutkan kalau pihaknya mengembangkan pemeriksaan pasca mendapat laporan informasi sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:"(Peredarannya) di wilayah Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat," ujarnya.
Disebutkan kalau Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyelidikan terkait perdagangan barang berupa rokok yang tidak dilengkapi izin legalitas terkait perdagangannya pada Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Saat itu, tim mendapatkan pada beberapa kios dan toko yang masih memperdagangkan rokok (yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas terkait perdagangannya).
"F selaku sales menggunakan kendaraan roda 4 yang berasal dari Kabupaten Manggarai," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tujuh karung atau 2.590 bungkus yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas terkait perdagangannya.
Baca Juga:Rincian yakni rokok merk R&D Bolf sebanyak 1.790 bungkus dengan ciri-ciri kemasan berwarna hitam dengan tulisan R berwarna merah, &D BOLD berwarna putih.
Terdapat dua gambar setengah lingkaran dengan masing-masing gambar berwarna putih dan merah.
Diamankan pula 800 bungkus rokok merk hummer dengan ciri-ciri kemasan berwarna merah terang dengan tulisan NEW berwarna merah.
Terkait dengan temuan ini, Polda NTT berkoordinasi dengan Bea Cukai wilayah NTT karena beberapa rokok yang ditemukan tersebut merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Pasal tersebut menyebutkan "Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000".
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan "Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, wajib memiliki perizinan
di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri".
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT menyebutkan kalau pengungkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polda NTT mendukung Asta cita dan perekonomian masyarakat.
Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme
Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran
Buronan AFP Dikabarkan Masuk Wilayah NTT, Kapolresta Kupang Kota Sisir Perairan Kota Kupang
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan