Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores
Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 14:19 WIB
ist
Dir Reskrimsus Polda NTT dan Kabid Humas saat menyampaikan pengungkapan rokok ilegal, Selasa (28/10/2025)
Terkait dengan temuan ini, Polda NTT berkoordinasi dengan Bea Cukai wilayah NTT karena beberapa rokok yang ditemukan tersebut merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pasal tersebut menyebutkan "Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000".
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan "Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, wajib memiliki perizinan
di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri".
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT menyebutkan kalau pengungkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polda NTT mendukung Asta cita dan perekonomian masyarakat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia
Komentar