Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Arie - Senin, 27 Oktober 2025 12:20 WIB
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono
Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.
Baca Juga:
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Pokok perkara terkait unggahan di media sosial pada 24 Januari 2025 lalu. Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang sering disebut Pantai Bo'a di Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Ia menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo'a Development, yang membangun kawasan wisata di pantai Bo'a.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo'a Development.
Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang mewakili manajemen PT Bo'a Development.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Imigran Asal China Diamankan di Wilayah Rote Ndao-NTT
Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
Gencarkan Kegiatan Police Goes To School, Polres Rote Ndao Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja di Sekolah
Celaka Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Luka Parah
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Komentar
Berita Terbaru
Ribuan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Alor Saat Razia
OpenAI Kenalkan Browser Pesaing Google, Namanya ChatGPT Atlas
Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Menteri IMIPAS Copot Kepala Lapas Kelas 1A Medan
Perbandingan HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7: Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bawa Foto Almarhum Prada Lucky Saat Sidang Perdana, Ibunda Minta Terdakwa Dipecat