Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 13:44 WIB
ist
Tim gabungan melakukan pengecekan harga beras di Kabupaten Malaka dan memberikan teguran kepada pedagang yang menjual beras diatas HET
digtara.com -Tim gabungan melakukan pengecekan langsung harga beras jenis premium dan medium di wilayah Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (23/10/2025) petang.
Tim terdiri dari unsur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda NTT, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Malaka.
Pengecekan dipimpin Kombes Pol Nasriadi yang juga perwakilan dari Dir Tipideksus Bareskrim Polri.
Juga melibatkan anggota Ditreskrimsus Polda NTT, Satreskrim Polres Malaka, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan, Perum Bulog Wilayah Belu, dan Bagian Ekonomi Setda Malaka.
Tim melakukan pengecekan harga beras di beberapa titik.
Di UD Perkasa, milik LS, harga beras premium Rp 15.500–Rp 17.000 per kilogram dan medium Rp 14.000 per kilogram.
Toko Bejulai, milik R, menjual beras premium Rp 16.000–Rp 17.000 per kilogram.
Beras medium Rp 15.000–Rp 16.000 per kilogram dan SPHP Rp 13.000 per kilogram.
Toko De Mart, milik BF, menjual beras premium Rp 15.400–Rp 17.000 per kilogram dan beras medium Rp 13.500–Rp 14.750 per kilogram.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Bapanas RI menemukan adanya harga beras yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Atas temuan itu, surat teguran resmi diberikan kepada dua pelaku usaha, yakni UD Perkasa dan Toko De Mart.
Para pelaku usaha mengaku kalau kenaikan harga disebabkan oleh tingginya harga dari distributor atau suplier serta biaya transportasi yang meningkat.
Sebagai langkah pembinaan, tim langsung memasang stiker peringatan berisi informasi mengenai HET dan label harga resmi di masing-masing toko yang diperiksa.
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Miras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan Berujung Kematian Satu Warga di Kabupaten Malaka
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka
Komentar
Berita Terbaru
Resmi Gabung Manchester City, Antoine Semenyo Ungkap Alasan Pilih The Citizens
Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
Lindungi Hak Tenaga Kerja, Desk Tenaga Kerja Sepakat Perlu Wadah Organisasi dan Sosialisasi Berbagai Regulasi
Gaspol! Saldo DANA Gratis Hingga Rp122.000 Bisa Cair Malam Ini Lewat Game Penghasil Uang
UBS dan Galeri24 Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 10 Januari 2026
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf