Jumat, 24 Oktober 2025

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 13:44 WIB
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka
ist
Tim gabungan melakukan pengecekan harga beras di Kabupaten Malaka dan memberikan teguran kepada pedagang yang menjual beras diatas HET

digtara.com -Tim gabungan melakukan pengecekan langsung harga beras jenis premium dan medium di wilayah Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (23/10/2025) petang.


Tim terdiri dari unsur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda NTT, Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Malaka.

Pengecekan dipimpin Kombes Pol Nasriadi yang juga perwakilan dari Dir Tipideksus Bareskrim Polri.

Juga melibatkan anggota Ditreskrimsus Polda NTT, Satreskrim Polres Malaka, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perizinan, Perum Bulog Wilayah Belu, dan Bagian Ekonomi Setda Malaka.

Tim melakukan pengecekan harga beras di beberapa titik.

Di UD Perkasa, milik LS, harga beras premium Rp 15.500–Rp 17.000 per kilogram dan medium Rp 14.000 per kilogram.

Toko Bejulai, milik R, menjual beras premium Rp 16.000–Rp 17.000 per kilogram.

Beras medium Rp 15.000–Rp 16.000 per kilogram dan SPHP Rp 13.000 per kilogram.

Toko De Mart, milik BF, menjual beras premium Rp 15.400–Rp 17.000 per kilogram dan beras medium Rp 13.500–Rp 14.750 per kilogram.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tim Bapanas RI menemukan adanya harga beras yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Atas temuan itu, surat teguran resmi diberikan kepada dua pelaku usaha, yakni UD Perkasa dan Toko De Mart.

Para pelaku usaha mengaku kalau kenaikan harga disebabkan oleh tingginya harga dari distributor atau suplier serta biaya transportasi yang meningkat.

Sebagai langkah pembinaan, tim langsung memasang stiker peringatan berisi informasi mengenai HET dan label harga resmi di masing-masing toko yang diperiksa.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polri bersama pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru