Kamis, 08 Januari 2026

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Oktober 2025 10:00 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
ist
Mahasiswi pelaku Judol di Kupang saat dilimpahkan ke JPU

digtara.com -AT (20) dan SMN (20), tersangka kasus judi online (Judol) ditahan jaksa pasca menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga:

Kedua mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini ditahan sejak Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, kedua tersangka tidak ditahan Polda NTT dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Sebelum diserahkan ke jaksa, kedua tersangka menjalani pemeriksaan medis di Klinik Bid Dokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat.

Baca Juga:
Namun saat hendak dilimpahkan ke jaksa, kedua tersangka harus bolak balik ke kamar mandi dengan keluhan pusing, mual dan meriang.

Mereka pun ditahan jaksa dan dtitipkan di Rutan Perempuan Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka AT dan SMN merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.

Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.

Baca Juga:
Keduanya turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.

Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.

Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet.

Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO

Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT

Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT

Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Kapolda NTT Berharap Tahun 2026 Bersih Dari Pelanggaran Anggota Polri

Kapolda NTT Berharap Tahun 2026 Bersih Dari Pelanggaran Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru