Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
digtara.com -AT (20) dan SMN (20), tersangka kasus judi online (Judol) ditahan jaksa pasca menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
Baca Juga:
- Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
- Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
- Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung
Sebelumnya, kedua tersangka tidak ditahan Polda NTT dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Sebelum diserahkan ke jaksa, kedua tersangka menjalani pemeriksaan medis di Klinik Bid Dokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat.
Baca Juga:Namun saat hendak dilimpahkan ke jaksa, kedua tersangka harus bolak balik ke kamar mandi dengan keluhan pusing, mual dan meriang.
Mereka pun ditahan jaksa dan dtitipkan di Rutan Perempuan Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka AT dan SMN merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yang ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui media sosial Instagram.
Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tertanggal 4 Oktober 2025 tentang pemberitahuan penyidikan telah lengkap.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti masing-masing Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul.
Baca Juga:Keduanya turut didampingi penasihat hukum Fitri dan orang tua masing-masing.
Kasus ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.
Akun pertama milik AT, dengan 3.901 pengikut, diketahui kerap memposting konten berisi tautan menuju situs Piubet.
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi
Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung
Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT
Kerja Tak Kenal Lelah, Kapolda NTT Apresiasi Tim SAR Gabungan Dalam Pencarian Korban Kapal Tenggelam