Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Dua orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga:
Dua ABH yang diserahkan ke jaksa masing-masing RIB alias Rei dan SDM alias Opa.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU pada Selasa (21/10/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Kasus ini ditangani Polres TTU sesuai laporan polisi nomor LP/B/130/IV/2025/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua ABH telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan siap untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelimpahan tahap dua ini menandai tuntasnya penyidikan oleh penyidik Polres TTU. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Iptu Rizaldi pada Kamis (23/10/2025).
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.35 Wita.
Baca Juga:
Pelaku lain, BP yang melihat korban melintas mengejar korban sambil membawa kayu dengan panjang 50 centimeter.
Sementara Opa dan Rei turut mengejar dan berhenti di jalan depan Masjid Almuhajirin.
Melihat korban berbalik arah, Opa dan Rei menghadang dengan cara memarkir sepeda motornya melintang di tengah jalan saat melihat korban berbalik arah.
Rei kemudian melemparkan batu ke arah korban yang menyebabkan mereka kehilangan kendali, keluar dari jalur, menabrak tumpukan pasir, dan menghantam pagar beton milik Bengkel Senia Motor.
Akibat dari kejadian ini, kedua korban mengalami luka berat pada bagian kepala.
Baca Juga:
Sementara korban Rio sempat dirujuk ke Kota Kupang namun akhirnya juga meninggal dunia pada 23 April 2025.
Kasus ini semula diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan lain yang menyertai hingga menyebabkan kecelakaan dan kematian kedua korban.
Baca Juga:
Pelaku Rei sempat kabur dan melarikan diri pasca kejadian ini.
Rei berhasil diamankan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur, setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diumumkan secara terbuka pada 29 September 2025 lalu.
Polres TTU menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berlandaskan pada prinsip hukum yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak hukum para pelaku tetap dijaga sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan ataupun pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan dampak serius dari tindakan kekerasan dan pentingnya pengawasan serta pendidikan karakter sejak dini dalam membentuk masyarakat yang taat hukum.
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Terseret Arus Sungai, Warga Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Amfoang Utara
Kode Redeem FC Mobile Maret 2026 Terbaru, Klaim CREATORKICKOFF untuk Dapat 100 Rank Up Points dan FC Draft Voucher
195 Personel Polda NTT Perkuat Pengamanan Hari Raya di Kota Kupang
Tengah Malam, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Tawuran
Sidang Isbat 19 Maret 2026 Dinanti, Ketua Asosiasi Ahli Falak Asia Tenggara Prediksi Hilal Syawal Masih “Kritis”
30 Kode Redeem FF 16 Maret 2026 Terbaru, Klaim Incubator Voucher dan Hadiah Ramadan
Pelajar Asal Sumba Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Kost di Sumba Timur