Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

digtara.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama dengan Australian Federal Police (AFP), menorehkan tonggak emas dalam upaya bersama mewujudkan zero Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memberantas penyelundupan manusia.
Baca Juga:
Kolaborasi dua negara bertetangga ini membuktikan bahwa batas geografis tidak menghalangi persatuan dalam menjaga martabat manusia.
Rapat strategis yang digelar pada Selasa (21/10/2025) di Kupang menjadi titik temu berbagai kekuatan Polri dan AFP.
.
Pertemuan dipimpin Wakapolda NTT, dihadiri Karo SDM Polda NTT, Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, Dir Samapta, Kombes Pol Prianggodo Heru K, Dirintelkam Polda NTT Kombes Pol. Surisman serta tim khusus dari Divhubinter Polri dan AFP, termasuk Kombes Pol. Fibri Karpiananto. (Katim), Kombes Pol Gaspar Mikel B.L.P. Da Costa (Wakatim), AKBP Yogen Heroes Baruno, AKP Ardianto Bayu dan Mr. Chad Aston (AFP).
Baca Juga:Rapat ini menyoroti pentingnya strategi terpadu lintas wilayah, peningkatan kapasitas SDM, serta integrasi teknologi dan intelijen dalam menggagalkan aksi-aksi kejahatan transnasional, khususnya di wilayah perbatasan timur Indonesia.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan kalau Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kolaborasi yang berhasil membawa hasil nyata.
"Kemenangan ini adalah milik masyarakat NTT dan seluruh rakyat Indonesia. Sinergi Polri dan AFP bukan hanya soal kerja sama penegakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dari jerat perdagangan orang. Ini adalah perjuangan untuk kemanusiaan," tegas Kombes Pol Henry pada Rabu (22/10/2025).
Salah satunya melalui kampanye sadar hukum dengan slogan "Jika Anda Melihat Sesuatu yang Mencurigakan, Laporkan!", disertai dengan hotline 0812 1234 8600 dan nomor Polri 0857-4720-1999 yang siaga 24/7.
"Kami adalah jembatan informasi yang menghubungkan masyarakat Kupang dan NTT dengan penegak hukum. Poster dan hotline bukan sekadar media, tetapi simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:Dalam setiap operasi, Polri berpegang teguh pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi fondasi hukum dalam penanganan kasus penyelundupan manusia dan TPPO.
Kombes Henry menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia selalu menjadi prioritas utama dalam setiap langkah.
"Dengan pendekatan hukum yang presisi dan profesionalisme tinggi, kami pastikan bahwa setiap tindakan selalu mengedepankan keadilan dan kemanusiaan," tambahnya.
"Kerja sama di Kupang ini adalah tonggak baru dalam melindungi perbatasan dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi kita menjadikan kedua negara teladan global dalam memerangi kejahatan terorganisir," ujar perwakilan AFP, Mr. Chad Aston.
Baca Juga:

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Polda NTT-Divhubinter Polri-AFP Perkuat Sinergi Internasional

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
