Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
Imanuel Lodja - Senin, 20 Oktober 2025 08:02 WIB

ist
Pelaku tindak kekerasan seksual pada siswi SMA diamankan polisi
"Tidak sampai satu hari, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," tambah mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Atas perbuatannya, pelaku JL dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 5 milyar rupiah.," tandas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Saat ini pelaku sudah ditahan dalam sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:"Sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat

Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis

Pamit Ke Hutan, Warga Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Komentar