Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
Imanuel Lodja - Senin, 20 Oktober 2025 08:02 WIB
ist
Pelaku tindak kekerasan seksual pada siswi SMA diamankan polisi
"Tidak sampai satu hari, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," tambah mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Atas perbuatannya, pelaku JL dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 5 milyar rupiah.," tandas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Saat ini pelaku sudah ditahan dalam sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:"Sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
Komentar