Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

digtara.com -Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang, NTT menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:
Mereka tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor).
Para peserta aksi antara lain Sarah Lery Mboeik, Ansy Rihi Dara, Pdt Ina Bara Pa, Ana Djukana, Pdt Emy Sahertian dan perwakilan dari sejumlah organisasi.
Sambil membentangkan berbagai poster, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Baca Juga:
Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anal dibawah umur.
"Hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang, Fery Hariyanta pun bersedia menerima kedatangan dan mendengarkan penyampaian aspirasi peserta aksi sejak dari pintu gerbang hingga ke halaman depan kantor pengadilan.
"Saya menghargai aspirasi dan akan terima dan siap hadapi. Silahkan sampaikan uneg-uneg nya tapi hendaknya sesuai prosedur terutama aspek keamanan," ujar ketua pengadilan.
Baca Juga:
Fery juga berjanji akan menindak jika ada hakim yang berbuat aneh. "Jika ada yang aneh maka saya siap bertanggungjawab asal jangan menuduh. Jika ada yang tidam benar maka akan saya beri sanksi," tandasnya.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).
Dakwaan kesatu pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga:

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Sambut HSN Tempati Rumah Dinas, Sarif Kakung Ingin Rumdin Jadi Rumah Aspirasi Rakyat dan Santri

Konter Framing Negatif Pesantren, Gus Yusuf Ajak Santri Jadi Pejihad Media

Contoh 10 Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Bikin Twibbon Hari Santri 2025

Kenapa 22 Oktober Diperingati sebagai Hari Santri? Ini Sejarah Lengkapnya

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
