Rabu, 22 Oktober 2025

Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Oktober 2025 14:40 WIB
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
ist
Ketua PN Kupang menerima peserta aksi damai dari Saksiminor terkait kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, Kamis (16/10/2025)

digtara.com -Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kota Kupang, NTT menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:

Mereka tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor).

Para peserta aksi antara lain Sarah Lery Mboeik, Ansy Rihi Dara, Pdt Ina Bara Pa, Ana Djukana, Pdt Emy Sahertian dan perwakilan dari sejumlah organisasi.

Sambil membentangkan berbagai poster, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan pernyataan sikap mereka.

Baca Juga:

Bahkan salah seorang peserta aksi yang merupakan kaum difabel dan penyintas kekerasan membacakan puisi sambil duduk dan dengan suara bergetar menahan tangis.

Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anal dibawah umur.

"Hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang, Fery Hariyanta pun bersedia menerima kedatangan dan mendengarkan penyampaian aspirasi peserta aksi sejak dari pintu gerbang hingga ke halaman depan kantor pengadilan.

"Saya menghargai aspirasi dan akan terima dan siap hadapi. Silahkan sampaikan uneg-uneg nya tapi hendaknya sesuai prosedur terutama aspek keamanan," ujar ketua pengadilan.

Baca Juga:

Ia memberikan kesempatan luas kepada peserta aksi untuk berorasi dan memberikan apresiasi karena sudah mengawal kasus ini hingga putusan.

Fery juga berjanji akan menindak jika ada hakim yang berbuat aneh. "Jika ada yang aneh maka saya siap bertanggungjawab asal jangan menuduh. Jika ada yang tidam benar maka akan saya beri sanksi," tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan kesatu pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga:

Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru